Bedah Kasus
Duduk Tertunduk, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dihukum Mati
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PARIAMAN - Tok! Terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan, In Dragon, dijatuhi hukuman mati, oleh ketua majelis hakim dedi kuswara sekira pukul 12.50 WIB, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (5/8/2025).
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung melakukan banding pada putusan ini dan JPU mengambil sikap pikir-pikir.
Adapun pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.
Pada persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.
Sambil mendengarkan pembacaan keputusan, In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.
Baca juga: MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Peternakan Babi
Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.
Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.
Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.(TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS Putusan Majelis Hakim, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dihukum Pidana Mati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.