Bedah Kasus

Duduk Tertunduk, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dihukum Mati

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Editor: Rustam Aji
TribunPadang.com/Panji Rahmat
DIHUKUM MATI - Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PARIAMAN - Tok! Terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan, In Dragon, dijatuhi hukuman mati, oleh ketua majelis hakim dedi kuswara sekira pukul 12.50 WIB, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (5/8/2025).

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung melakukan banding pada putusan ini dan JPU mengambil sikap pikir-pikir.

Adapun pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Pada persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

Sambil mendengarkan pembacaan keputusan, In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.

Baca juga: MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Peternakan Babi

Pasca pembacaan pledoi JPU sempat memberikan replik dan dilanjutkan duplik oleh kuasa hukum pada sidang terakhir sebelum pembacaan putusan.

Pembacaan putusan ini tentu akan membuktikan apakah dakwaan JPU terkait hukuman mati dan pembelaan kuasa hukum terkait pasal penganiayaan berat yang menyebabkan pengilangan nyawa.

Terpantau proses sidang masih berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, terlihat peserta sidang cukup ramai mengikuti sidang pembacaan tuntutan ini.(TribunPadang.com/Panji Rahmat)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul BREAKING NEWS Putusan Majelis Hakim, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dihukum Pidana Mati

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved