peternakan babi
Pemkab Jepara Tak Keluarkan Izin Peternakan Babi di Donorojo
Rencana investasi peternakan babi dari PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) di Kabupaten Jepara senilai Rp 1,5 triliun kini terancam batal.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Rencana investasi peternakan babi dari PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) di Kabupaten Jepara yang digadang-gadang senilai Rp 1,5 triliun kini berada di ujung tanduk.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menerbitkan fatwa haram terkait usaha peternakan babi.
Fatwa itu berdasarkan surat Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Peternakan Babi bertanggal 1 Agustus 2025.
Di sisi lain, Pemkab Jepara secara tegas menyatakan bahwa tidak akan memberikan izin peternakan babi.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, Pemkab Jepara akan mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh MUI dan Nahdlatul Ulama (NU).
"Oleh karena di Jepara ini mayoritas nahdiyin, kami ke gedung NU untuk mendapatkan fatwa.Dari kami mengikuti fatwa apa yang diingikan apa yang diajukan diikuti," kata Wiwit, sapaan akrabnya, Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Peternakan Babi Modern di Jepara Bikin Resah Warga, MUI Keluarkan Fatwa Haram
Wiwit menandaskan, Pemkab Jepara tidak akan memberikan izin terhadap peternakan babi yang rencananya dibangun di Kecamatan Donorojo, wilayah ujung timur Kabupaten Jepara yang berbatasan dengan Kabupaten Pati.
"Selama MUI dan NU tidak mengizinkan, kami juga tidak akan memberikan izin," tuturnya.
Sebelumnya, kata dia, Pemkab Jepara sudah menyarankan terhadap perusahaan untuk bisa berkomunikasi terlebih dahulu kepada MUI Pusat maupun provinsi terkait izin investasi peternakan babi di Jepara.
Penolakan NU
Sebelumnya, wacana investasi pembangunan peternakan babi di Jepara menghebohkan di sosial media hingga masyarakat.
Keresahan itu membuat ulama di Jepara mengambil sikap tegas untuk menyikapi rencana investasi peternakan babi tersebut.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara menyatakan penolakan terhadap pendirian peternakan babi.
Ketua PCNU Jepara, Charis Rohman, menyampaikan surat keputusan penolakan kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Surat penolakan itu berdasarkan Musyawarah Bahtsul Masa’il PCNU, pada Minggu (3/8/2025).
Baca juga: Pemkab Siapkan Rp 500 Juta, Beasiswa Kartu Sarjana untuk Anak Jepara Segera Dibuka
Dalam suratnya, PCNU Jepara memberi rekomendasi kepada Pemkab Jepara untuk tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara, serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.
Selain itu, PCNU juga mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat, dan menyerukan agar Pemkab bekerja lebih kreatif dan sungguh-sungguh dalam menggali potensi daerah dari sumbersumber yang halal dan legal.
“Perizinan pendirian peternakan babi tidak diperbolehkan karena tidak terdapat alasan syar’i yang membenarkan dan berpotensi menimbulkan kemudaratan yang besar,” kata Charis. (ito)
Artikel ini tayang di Tribun Jateng cetak edisi Selasa, 5 Agustus 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.