Berita Cilacap

Mantan Karyawan di Cilacap Adukan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Perlu Bukti Penyerahan Ijazah

Warga Cilacap lapor ke Mas Bup soal ijazah ditahan perusahaan lising. Disnakerin beri panduan lapor.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
Government of Alberta
ILUSTRASI IJAZAH: Warga Cilacap lapor ke Mas Bup soal ijazah ditahan perusahaan lising. Disnakerin beri panduan lapor. 

Dalam laporannya, ia juga menanyakan arahan mengenai berkas apa saja yang perlu disiapkan untuk mengurus masalah ini.

Menanggapi keluhan dan pertanyaan terkait penanganan kasus perselisihan hubungan industrial seperti ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap memberikan panduan mengenai dokumen-dokumen yang relevan untuk disiapkan oleh pelapor.

Berkas-berkas tersebut antara lain:

  • Perjanjian kerja atau kontrak kerja dengan perusahaan sebelumnya.
  • Surat pemberhentian (PHK) jika ada.
  • Tanda bukti awal penyerahan ijazah kepada perusahaan.
  • Data-data lain yang terkait dengan permasalahan yang dihadapi.

Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, diharapkan proses mediasi atau penyelesaian melalui Disnakerin dapat berjalan lebih lancar.

Kasus yang dialami pelapor ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun perusahaan.

Serta peran instansi terkait dalam menengahi sengketa ketenagakerjaan.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved