Berita Cilacap

Mantan Karyawan di Cilacap Adukan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Perlu Bukti Penyerahan Ijazah

Warga Cilacap lapor ke Mas Bup soal ijazah ditahan perusahaan lising. Disnakerin beri panduan lapor.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
Government of Alberta
ILUSTRASI IJAZAH: Warga Cilacap lapor ke Mas Bup soal ijazah ditahan perusahaan lising. Disnakerin beri panduan lapor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang warga Kota Cilacap yang tak disebutkan identitasnya menyampaikan keluh kesahnya melalui platform aduan publik "Lapor & Sambat Mas Bup Cilacap".

Ia mengadukan praktik penahanan ijazah yang dialaminya dari mantan perusahaan tempatnya bekerja.

Perusahaan tersebut adalah sebuah lembaga yang disebutnya sebagai "leasing koperasi mandiri".

Baca juga: Wali Murid Kebumen Sambat Pungutan Iuran Kenaikan Kelas

Ia juga dimintai sejumlah uang sebagai syarat pengambilan ijazah tersebut.

Dalam laporannya yang ditujukan kepada Bupati Cilacap, dia menjelaskan sebagai mantan karyawan di perusahaan tersebut.

Posisinya adalah sebagai surveyor.

"Setelah saya keluar dari kantor tersebut, saya mau ambil ijazah, tapi dari pihak kantor tersebut saya harus membayar beberapa uang," tulisnya, sesuai dokumen yang diakses Tribun Banyumas, Selasa 3 Juni 2025.

"Karna kalau tidak membayar ijazah akan ditahan dan tidak bisa diambil," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah semacam itu setahunya tidak dibenarkan oleh aturan.

Ia sangat membutuhkan ijazahnya untuk keperluan sebagaimana mestinya.

"Mohon dengan sangat bantuan dari bapak bupati, terima kasih bapak, karena pentingnya ijazah saya bapak," lanjutnya penuh harap.

Pelapor juga menyatakan niatnya untuk melaporkan permasalahan ini ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Depnaker).

Ia menganggap perusahaan tersebut telah menyalahi aturan.

Ia mengaku telah berusaha mencari solusi melalui berbagai jalur.

Termasuk pengaduan via WhatsApp dan pesan langsung (DM) di media sosial kepada figur publik daerah.

Dalam laporannya, ia juga menanyakan arahan mengenai berkas apa saja yang perlu disiapkan untuk mengurus masalah ini.

Menanggapi keluhan dan pertanyaan terkait penanganan kasus perselisihan hubungan industrial seperti ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap memberikan panduan mengenai dokumen-dokumen yang relevan untuk disiapkan oleh pelapor.

Berkas-berkas tersebut antara lain:

  • Perjanjian kerja atau kontrak kerja dengan perusahaan sebelumnya.
  • Surat pemberhentian (PHK) jika ada.
  • Tanda bukti awal penyerahan ijazah kepada perusahaan.
  • Data-data lain yang terkait dengan permasalahan yang dihadapi.

Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, diharapkan proses mediasi atau penyelesaian melalui Disnakerin dapat berjalan lebih lancar.

Kasus yang dialami pelapor ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun perusahaan.

Serta peran instansi terkait dalam menengahi sengketa ketenagakerjaan.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved