Polres Kebumen

Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gara-Gara Daun Lamtoro, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Menantu di Kebumen bacok mertua gara-gara daun lamtoro. Polres Kebumen tetapkan NG sebagai tersangka penganiayaan.

|
POLRES KEBUMEN
MENANTU ANIAYA MERTUA: Menantu di Kebumen bacok mertua gara-gara daun lamtoro. Polres Kebumen tetapkan NG sebagai tersangka penganiayaan. 

Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan fisik terhadap orang lain.

Ancaman pidana penjaranya adalah maksimal lima tahun.

Kepada polisi, NG mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Meski rumah keduanya berdekatan di Desa Giyanti, selama ini keduanya sering berselisih paham.

Namun perselisihan tersebut tidak pernah sampai menyebabkan kekerasan fisik.

“Saya menyesal, Pak,” ujar NG di hadapan penyidik.

“Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” imbuhnya.

Saat ini, Polres Kebumen masih terus mendalami kasus penganiayaan ini.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved