Polres Kebumen
Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gara-Gara Daun Lamtoro, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Menantu di Kebumen bacok mertua gara-gara daun lamtoro. Polres Kebumen tetapkan NG sebagai tersangka penganiayaan.
|
Editor:
Daniel Ari Purnomo
POLRES KEBUMEN
MENANTU ANIAYA MERTUA: Menantu di Kebumen bacok mertua gara-gara daun lamtoro. Polres Kebumen tetapkan NG sebagai tersangka penganiayaan.
Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan fisik terhadap orang lain.
Ancaman pidana penjaranya adalah maksimal lima tahun.
Kepada polisi, NG mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Meski rumah keduanya berdekatan di Desa Giyanti, selama ini keduanya sering berselisih paham.
Namun perselisihan tersebut tidak pernah sampai menyebabkan kekerasan fisik.
“Saya menyesal, Pak,” ujar NG di hadapan penyidik.
“Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” imbuhnya.
Saat ini, Polres Kebumen masih terus mendalami kasus penganiayaan ini.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polres Kebumen
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Buntut Sopir Bus Wonosobo Tolak Pikap Angkut Penumpang, Polres Wonosobo Terjunkan Unit Turjawali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.