Polres Kebumen
Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gara-Gara Daun Lamtoro, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Menantu di Kebumen bacok mertua gara-gara daun lamtoro. Polres Kebumen tetapkan NG sebagai tersangka penganiayaan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menetapkan seorang menantu berinisial NG (49) sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah NG diduga melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga: Video Detik-detik Wanita Ditampar Ibu Mertua saat Sungkeman di Momen Pernikahan
Tepatnya pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan kronologi kejadian.
Penganiayaan berawal dari kesalahpahaman antara NG dan mertuanya terkait tanaman durian.
Tanaman durian tersebut ditanam oleh NG.
Menurut keterangan polisi, pada Rabu 21 Mei 2025, korban yang merupakan mertua NG bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka.
Caranya dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman.
Namun menurut NG, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda.
Sehingga daun tersebut dipindahkan oleh NG.
Keesokan harinya, Kamis pagi, korban yang juga seorang kakek berusia 60 tahun merasa tersinggung.
Penyebabnya adalah daun lamtoro yang sebelumnya ia berikan telah dipindahkan.
Hal ini memicu cekcok antara keduanya.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, NG membawa senjata tajam.
Senjata tajam tersebut berupa kudi dan kapak.
Lalu NG membacok korban pada bagian kepala.
Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek yang cukup serius.
Anggota keluarga tidak memiliki tenaga yang cukup kuat untuk menghalangi pelaku.
Sehingga penganiayaan terjadi di hadapan para anggota keluarga.
“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan,” jelas Kompol Faris Budiman.
“Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak,” lanjutnya.
“Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku tetap berhasil melukai korban,” imbuh Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.
Penjelasan tersebut disampaikan saat konferensi pers pada Minggu 1 Juni 2025.
Setelah menerima laporan, tim dari Satgas Operasi Aman Candi segera bergerak cepat.
Satgas ini tengah melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen.
NG berhasil diamankan oleh tim Satgas. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak.
Kedua senjata tajam itu digunakan NG dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan fisik terhadap orang lain.
Ancaman pidana penjaranya adalah maksimal lima tahun.
Kepada polisi, NG mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Meski rumah keduanya berdekatan di Desa Giyanti, selama ini keduanya sering berselisih paham.
Namun perselisihan tersebut tidak pernah sampai menyebabkan kekerasan fisik.
“Saya menyesal, Pak,” ujar NG di hadapan penyidik.
“Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” imbuhnya.
Saat ini, Polres Kebumen masih terus mendalami kasus penganiayaan ini.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Kalimanah Purbalingga Diamankan Polisi saat Antarkan Paket ke Desa Klapasawit |
![]() |
---|
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Kisah Pedih Edi, saat Ngaji Disodori Akta Cerai Istri: Lapor ke Polisi Soal Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Buntut Sopir Bus Wonosobo Tolak Pikap Angkut Penumpang, Polres Wonosobo Terjunkan Unit Turjawali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.