Kebumen

MAKAN 3 KORBAN JIWA, Perlintasan Sebidang di Kebumen Tempat Xpander Dihantam Kereta Ditutup Permanen

Dalam 3 tahun terakhir, 3 nyawa melayang di lokasi ini. Kini warga terpaksa harus mencari jalan lain.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ AGUS ISWADI
PERLINTASAN MAUT DITUTUP, Sebuah kereta api melintas di perlintasan sebidang Desa Mekarsari, Kutowinangun, Kebumen, yang telah ditutup permanen, Minggu (14/9/2025). Penutupan dilakukan KAI pascakecelakaan maut yang menewaskan seorang pengemudi mobil pada Kamis lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Buntut dari kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengemudi mobil, perlintasan sebidang di Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, kini ditutup permanen.

Penutupan jalur tersebut dilakukan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada Minggu (14/9/2025) demi faktor keselamatan.

Sebelumnya, pada Kamis (11/9/2025), pengemudi Mitsubishi Xpander, Helly Septemrijanto (55), meninggal dunia di lokasi tersebut setelah mobilnya dihantam KA Argo Dwipangga.

Baca juga: XPANDER REMUK Dihantam Argo Dwipangga di Kebumen, Karyawan BUMN Asal Purworejo Meninggal Dunia

Renggut Tiga Nyawa 

Menurut penuturan warga setempat, perlintasan tanpa palang pintu itu memang dikenal rawan.

Dalam tiga tahun terakhir, tercatat sudah ada tiga kejadian yang merenggut tiga korban jiwa.

"Sudah ada tiga kejadian yang merenggut tiga nyawa di lokasi tersebut. Pengemudi mobil, dan dua pengendara sepeda motor," kata Dwi (54), warga setempat, kepada Tribunbanyumas.com.

"Terakhir ya kemarin itu, pengemudi mobil," imbuhnya.

Warga Terpaksa Memutar 

Penutupan perlintasan ini berdampak langsung pada aktivitas warga.

Jalur tersebut merupakan akses penghubung antar dusun yang biasa digunakan untuk bekerja hingga mengantar anak sekolah.

Kini, warga terpaksa harus memutar melewati jalan lain yang jaraknya lebih jauh.

KAI Minta Pemda Evaluasi 

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menegaskan penutupan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihaknya juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk proaktif melakukan evaluasi terhadap kondisi perlintasan sebidang di wilayahnya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pemda wajib mengevaluasi perlintasan sebidang minimal setahun sekali untuk menentukan apakah perlu dijaga, ditutup, atau dibangun flyover/underpass.

"Apabila memang perlintasan sebidang harus dijaga, petugas dan pembiayaan menjadi ranah dari pemda," jelas Krisbiyantoro. (Ais)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved