Kasus Suap

Kesaksian Warga Soal Penangkapan Hakim Ali Muhtarom: Digerebek saat Pulang Halalbihalal di Jepara

Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka gratifikasi dalam penanganan kasus CPO, ditangkap penyidik Kejagung seusai mengikuti halalbihalal.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
SEPI - Suasana rumah Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025), terlihat sepi. Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam penanganan kasus CPO. 

Penggeledahan itu dilakukan Kejagung pada Minggu (13/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.

"Jadi, kalau kita setarakan, di kisaran Rp5,5 miliar ya," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

Baca juga: Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Ekspor CPO Tercatat sebagai Warga Panggung Tegal, Rumahnya Sederhana

Dia menerangkan, saat penggeledahan awal, penyidik belum menemukan uang Dollar AS itu.

Namun, disaat bersamaan, penyidik melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada Ali Muhtarom, yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.

"Jadi, ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil, bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ucap Harli.

Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

Ia menduga, uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik melakukan penggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved