Kasus Suap

Barang Bukti Perkara Ronald Tannur Buka Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel

Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Editor: Rustam Aji
Tribunnews/Alfarizy
KEJAGUNG TANGKAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Keberhasilan Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, tak lepas dari pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. 

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025). 

Menurutnya, Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Uang suap diberikan agar tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas.

"Jadi, ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers, Sabtu (12/4/2025). 

Baca juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Terkait Suap Ekspor CPO, Uang Dolar dan Mobil Mewah Disita

Dari barang bukti elektronik yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, lalu ditemukan indikasi aliran dana ke PN Jakarta Pusat terkait kasus ekspor CPO. 

Atas dugaan ini, penyidik melakukan penggeledahan di lima tempat di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).

"Kemudian, pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta, dan malam hari ini juga, di beberapa wilayah di luar Jakarta,” kata Qohar.

Setelah ditemukan sejumlah barang bukti, pada akhirnya, penyidik menetapkan empat tersangka. 

Mereka yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jaksel.

Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.

Menurut Qohar, uang Rp 60 miliar ini diserahkan kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Baca juga: Wanita Hamil Warga Banjarnegara Meninggal di Kamar Indekos Bergas Semarang

Qohar mengatakan, Wahyu Gunawan merupakan salah satu orang kepercayaan Arif.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa  pengembangan kasus ini bukan berasal dari dugaan adanya aliran dana eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang juga terlibat dalam kasus Ronald Tannur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved