Kasus Suap

Barang Bukti Perkara Ronald Tannur Buka Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel

Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Editor: Rustam Aji
Tribunnews/Alfarizy
KEJAGUNG TANGKAP KETUA PN - Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. Konferensi pers itu terkait kasus dugaan suap perkara ekspor CPO. 

"Uang dolar Singapura 3.400, 600 USD, dan rupiah 11.100.000 ditemukan di dalam mobil milik WG," ujarnya.

Sementara, di rumah Arif, Qohar mengatakan, pihaknya menyita uang tunai terdiri dari 65.000 SGD dalam amplop cokelat di tas miliknya dan amplop putih berisi 7.200 USD.

Baca juga: Myanmar Kembali Diguncang Gempa: Berkekuatan Magnitudo 5,6, Belum Ada Laporan Korban

Kemudian, satu buah dompet berisi 2.300 USD, 2.316 SGD, 256 RM, dan Rp25.850.000.

Lalu, di rumah Ariyanto, penyidik menemukan barang bukti uang Rp 136.950.000.

Selain itu, ditemukan satu amplop warna coklat berisi 65 lembar uang dolar singapura pecahan 1.000

Ada pula satu amplop putih berisi 72 lembar uang dolar singapura pecahan 100.

Kemudian, turut disita dompet warna hitam berisi berbagai macam uang mulai dari dolar Singapura, dolar AS, rupiah, dan Malaysia (ringgit).

Selain uang, Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.

Empat mobil mewah itu, ditemukan di kediaman advokat Ariyanto. 

Keempat mobil tersebut, terparkir di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung. Mobil pertama yang disita adalah Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY.

Baca juga: Permintaan Kemenag Dikabulkan Arab Saudi, Petugas Haji 2025 Indonesia Bertambah Dua Kali Lipat

Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H bernomor polisi B 1529 AZL.

Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.

Penyidik masih mendalami kepemilikan mobil-mobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.

(Tribunnews.com/Milani/Adi Suhendi) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel Terendus dari Barang Bukti Perkara Ronald Tannur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved