Kasus Suap

Kesaksian Warga Soal Penangkapan Hakim Ali Muhtarom: Digerebek saat Pulang Halalbihalal di Jepara

Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka gratifikasi dalam penanganan kasus CPO, ditangkap penyidik Kejagung seusai mengikuti halalbihalal.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
SEPI - Suasana rumah Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025), terlihat sepi. Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam penanganan kasus CPO. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka gratifikasi dalam penanganan kasus CPO, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai mengikuti halalbihalal.

Ali Muhtarom ditangkap di Desa Palemkerep, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dikabarkan digerebek penyidik Kejaksaan Agung.

Namun, sosok Ali Muhtarom ternyata tak begitu dikenal kepala desa setempat.

Di Jepara, Ali Muhtarom tinggal di RT 05 RW 02, Desa Pelemkerep, Kecamatan Kalinyamatan.

Kamis (24/4/2025), rumah Ali Muhtarom terlihat sepi.

Seseorang yang sempat hendak ke luar rumah tiba-tiba mengurungkan niatnya dan kembali ke dalam rumah.

Baca juga: Kejagung Sita Puluhan Motor dan Mobil Mewah dari Hakim Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO

Menurut keterangan satu di antara warga Desa Pelemkerep yang enggan disebutkan namanya, Ali Muhtarom ditangkap pada Sabtu, 12 April 2025, malam, seusai menghadiri acara halalbihahal RT 05 RW 02 Desa Pelemkerep.

Dia menuturkan, Ali Muhtarom dijemput beberapa orang berbekalkan senjata api yang datang mengendarai mobil.

"Penangkapan itu pada malam Minggu, 12 April, datang halalbihalal sempat datang. Setelah acara selesai, dia langsung digerebek orang bermobil plat B dan membawa senjata api," ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Desa Pelemkerep Sutrisno membenarkan kabar penangkapan sekaligus pengeledaah rumah Ali Muhtarom, sepulang dari acara halalbihalal.

Dia pun terkejut atas kedatangan aparat penegak hukum yang langsung melakukan penyisiran di rumah tersebut.

"Awalnya, saya tidak tahu, tiba-tiba ada telepon kalau ada tamu dari Jakarta yang menunggu di Balai Desa," ucap Sutrisno kepada Tribunjateng, Kamis.

Mendapatkan informasi itu, Sutrisno bergegas menuju Balai Desa Pelemkerep.

Sekira pukul 21.00 WIB, Sutrisno menemuik tamu yang dimaksud, yang ternyata dari Kejaksaan Agung.

Dia datang ditemani Ketua RT 05 dan Ketua RW 02.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved