Kasus Suap

Kesaksian Warga Soal Penangkapan Hakim Ali Muhtarom: Digerebek saat Pulang Halalbihalal di Jepara

Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka gratifikasi dalam penanganan kasus CPO, ditangkap penyidik Kejagung seusai mengikuti halalbihalal.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
SEPI - Suasana rumah Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025), terlihat sepi. Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam penanganan kasus CPO. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka gratifikasi dalam penanganan kasus CPO, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai mengikuti halalbihalal.

Ali Muhtarom ditangkap di Desa Palemkerep, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dikabarkan digerebek penyidik Kejaksaan Agung.

Namun, sosok Ali Muhtarom ternyata tak begitu dikenal kepala desa setempat.

Di Jepara, Ali Muhtarom tinggal di RT 05 RW 02, Desa Pelemkerep, Kecamatan Kalinyamatan.

Kamis (24/4/2025), rumah Ali Muhtarom terlihat sepi.

Seseorang yang sempat hendak ke luar rumah tiba-tiba mengurungkan niatnya dan kembali ke dalam rumah.

Baca juga: Kejagung Sita Puluhan Motor dan Mobil Mewah dari Hakim Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO

Menurut keterangan satu di antara warga Desa Pelemkerep yang enggan disebutkan namanya, Ali Muhtarom ditangkap pada Sabtu, 12 April 2025, malam, seusai menghadiri acara halalbihahal RT 05 RW 02 Desa Pelemkerep.

Dia menuturkan, Ali Muhtarom dijemput beberapa orang berbekalkan senjata api yang datang mengendarai mobil.

"Penangkapan itu pada malam Minggu, 12 April, datang halalbihalal sempat datang. Setelah acara selesai, dia langsung digerebek orang bermobil plat B dan membawa senjata api," ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Desa Pelemkerep Sutrisno membenarkan kabar penangkapan sekaligus pengeledaah rumah Ali Muhtarom, sepulang dari acara halalbihalal.

Dia pun terkejut atas kedatangan aparat penegak hukum yang langsung melakukan penyisiran di rumah tersebut.

"Awalnya, saya tidak tahu, tiba-tiba ada telepon kalau ada tamu dari Jakarta yang menunggu di Balai Desa," ucap Sutrisno kepada Tribunjateng, Kamis.

Mendapatkan informasi itu, Sutrisno bergegas menuju Balai Desa Pelemkerep.

Sekira pukul 21.00 WIB, Sutrisno menemuik tamu yang dimaksud, yang ternyata dari Kejaksaan Agung.

Dia datang ditemani Ketua RT 05 dan Ketua RW 02.

Saat menemui Kejaksaan Agung, Sutrisno sempat ditanyai dan diperlihatkan foto Ali.

Namun, Sutrisno mengakui tidak mengenal sosok Ali.

"Saya ditanyai dan diperlihatkan fotonya tapi saya malah tidak mengenal dan tidak mengetahui, karena selama di sini, tidak pernah ketemu," ungkapnya.

Dia mengatakan, sebenarnya, Ali masih tercatat sebagai warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, bukan warga Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

"Ali memiliki dua rumah, yang satu di Bandungrejo dan Pelemkerep. Beliau tidak mengurus surat pindah yang berada di Pelemkerep. Jadi, saya tidak pernah kenal beliau dan tidak ketemu beliau," tuturnya.

Baca juga: Satu Lagi Tersangka Kasus Suap Vonis Korupsi CPO, Pegawai Wilmar Group

Saat diamankan Ali masih memakai sarung dan baju koko yang dilengkapi peci.

Namun, Ali sempat dibawa ke rumah yang ada di Desa Bandungharjo, Kecamatan Kalinyamatan, untuk berganti pakaian.

"Saat diamankan, ya masih pakai sarung dan peci, tapi dibawa ke rumah Bandungharjo dan ke sini lagi sudah berganti baju dan mengenakan celana panjang," ujarnya 

Saat pemeriksaan, kata Sutrisno, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya handphone,laptop dokumen, dan satu unit mobil Pajero.

Sementara itu untuk barang bukti uang senilai 5,5 miliar dalam bentuk dolar AS ditemukan di lokasi berbeda yakni di rumah saudaranya yang berada di desa tunggul pandean kecamatan nalumsari.

"Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone, sebuah laptop, sejumlah dokumen, dan satu unit mobil," ungkapnya.

Namun, menurut informasi dari Kepala Desa, rumah tersebut masih dihuni oleh istri dan dua anaknya.

Ali Muhtarom pun juga dikenal cukup kerap   menyumbangkan kegiatan di RT.

"Kalau datang langsung tidak tapi selalu menyumbang kegiatan RT, atau RW, seperti kajatan," tuturnya.

Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur

Sementara, dari penggeledahan di rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Kejaksaan Agung menemukan uang Rp5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper.

Penggeledahan itu dilakukan Kejagung pada Minggu (13/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, saat penggeledahan, penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.

"Jadi, kalau kita setarakan, di kisaran Rp5,5 miliar ya," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

Baca juga: Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Ekspor CPO Tercatat sebagai Warga Panggung Tegal, Rumahnya Sederhana

Dia menerangkan, saat penggeledahan awal, penyidik belum menemukan uang Dollar AS itu.

Namun, disaat bersamaan, penyidik melakukan komunikasi dengan penyidik yang berada di Jakarta untuk menanyakan kepada Ali Muhtarom, yang saat itu tengah diperiksa di Kejagung.

"Jadi, ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil, bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ucap Harli.

Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

Ia menduga, uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui sehingga pada saat penyidik melakukan penggeledahan tidak ditemukan keberadaan uang tersebut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved