Berita Nasional

Satu Lagi Tersangka Kasus Suap Vonis Korupsi CPO, Pegawai Wilmar Group

Kejagung menetapkan Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei tersangka baru kasus suap dalam vonis korupsi CPO.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS
BANTAH BOCOR - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Tersangka kasus suap dalam vonis korupsi CPO bertambah satu orang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap dalam vonis korupsi CPO bertambah satu orang.

Selasa (15/4/2025) malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), sebagai tersangka baru.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menemukan alat bukti yang cukup

"Sehingga, malam ini, menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY, di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Miris, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dinobatkan sebagai Tokoh Panutan Kini Jadi Tersangka Suap CPO

Syafei dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.

Tujuh Tersangka Lain

Sebelumnya, dalam kasus vonis lepas korupsi CPO tersebut, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut. 

Arif pun menyetujui permintaan tersebut. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut. 

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya. 

Baca juga: Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung Terkait Suap Ekspor CPO, Uang Dolar dan Mobil Mewah Disita

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved