Berita Nasional

Satu Lagi Tersangka Kasus Suap Vonis Korupsi CPO, Pegawai Wilmar Group

Kejagung menetapkan Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei tersangka baru kasus suap dalam vonis korupsi CPO.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS
BANTAH BOCOR - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Tersangka kasus suap dalam vonis korupsi CPO bertambah satu orang. 

Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 

"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya. 

Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Tambah 1 Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved