Berita Nasional
Satu Lagi Tersangka Kasus Suap Vonis Korupsi CPO, Pegawai Wilmar Group
Kejagung menetapkan Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei tersangka baru kasus suap dalam vonis korupsi CPO.
Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.
Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.
Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Tambah 1 Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO.
| Lengkap Daftar Tanggal Merah Bulan Juni 2026, Tanggal 1 Sudah Libur |
|
|---|
| Lihat Kesuksesan BUBK Kebumen, Presiden Prabowo Bakal Buka Tambak Udang Lain di NTT Hingga Jabar |
|
|---|
| Isu Mobil di Atas 1400 cc Dilarang Isi Pertalite, Pertamina tak Membantah |
|
|---|
| Rahim Terlanjur Diangkat, Model Ayu Aulia Minta Dinikahi Pejabat R |
|
|---|
| Error! Login WhatsApp Web Malah Diarahkan ke Halaman Facebook |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bantah-kapuspen-kejagung.jpg)