Kamis, 4 Juni 2026

Pembubaran Perumda Pasar Satria

Pansus 8 DPRD Banyumas Kaji Pembubaran Perumda Pasar Satria di Cirebon

Pansus 8 DPRD Banyumas kunker ke Cirebon, Selasa (2/6). Mereka kaji Raperda pembubaran Perumda Pasar Satria imbas aturan PP 35 Tahun 2023.

Tayang:
Tribun Banyumas
KUNJUNGAN KERJA PANSUS - Rombongan Pansus 8 DPRD Kabupaten Banyumas saat melangsungkan agenda kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (2/6/2026). Kunjungan antardaerah ini berfokus membahas perbandingan nasib dan arah pengelolaan perusahaan daerah atau BUMD, di mana Kabupaten Banyumas tengah menggodok wacana likuidasi Perumda Pasar Satria. 

Ringkasan Berita:
  • Pansus 8 DPRD Banyumas melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cirebon untuk studi komparasi pembubaran Perumda Pasar Satria.
  • Rencana pembubaran ini merupakan dampak dari implementasi PP Nomor 35 Tahun 2023 yang menginstruksikan pengelolaan pasar kembali ke OPD.
  • Perumda Pasar Satria dinilai tidak maksimal dalam memberikan kontribusi PAD dan tidak memiliki target bisnis yang jelas.
  • Proses likuidasi dilakukan untuk menyelamatkan aset daerah setelah evaluasi kinerja menunjukkan ketidakjelasan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pansus 8 DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan agenda kunjungan kerja ke jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon, pada Selasa (2/6/2026).

Saat ini, struktur Pansus 8 tersebut memang tengah berfokus penuh membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria.

Ketua Pansus 8 DPRD Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana, memaparkan bahwa kunjungan kerja ini murni diperuntukkan sebagai studi komparasi, sebelum pihak Pansus 8 benar-benar mematangkan Raperda Pembubaran Perumda Pasar Satria di meja dewan.

Baca juga: Arief Dwi Kusumawardhana Apresiasi Semangat HWK dalam Musda Golkar Banyumas

Menurut Arief, rencana pembubaran masif ini pada dasarnya juga merupakan dampak logis dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Beleid tersebut secara eksplisit menginstruksikan agar tata kelola pasar rakyat dikembalikan sepenuhnya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

Hal yang dirasa cukup menarik dan kontras adalah kondisi di Kabupaten Cirebon. Perusahaan Daerah (PD) di wilayah sana rupanya tidak dibubarkan, melainkan justru sukses direvitalisasi wujudnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bidang Keuangan dan Jasa.

"Ini menarik. Di satu sisi kita punya Perumda akan dibubarkan, tapi di kabupaten lain malah direvitalisasi. Dasar hukumnya PP 35 Tahun 2023 itu," katanya saat dimintai konfirmasi oleh tribunbanyumas.com, Rabu (3/6/2026).

Mengilas balik sejarah Perumda Pasar Satria, Arief bercerita bahwa usulan pembentukannya mulai mencuat di tahun 2014 silam, tepatnya pada masa bakti anggota DPRD periode 2009-2014. Kala itu, entitas ini masih menggunakan nama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Satria.

Usulan ambisius itu muncul setelah jajaran dewan melihat success story PD Pasar Surya di Kota Surabaya yang dinilai berjalan mulus dan secara praktis sanggup menambah kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi saat itu harapannya bisa memaksimalkan PAD. Jadi tidak hanya soal pasar dan jual beli, juga mengurus kebersihan dan parkir," katanya menceritakan visi awal masa lampau.

Namun kenyataannya, Arief mengungkapkan bahwa saat itu pihak eksekutif hanya memberikan mandat pengelolaan terhadap dua titik pasar saja, yakni Pasar Karanglewas dan Pasar Cilongok. Padahal, Kabupaten Banyumas tercatat memiliki total sebanyak 28 pasar rakyat.

Awalnya, sempat terselip rencana untuk turut memasukkan Pasar Ajibarang ke dalam lingkup kelola. Sayangnya, rencana ekspansi itu terpaksa batal lantaran pasar yang bersangkutan masih terikat status kontrak karya dengan pihak lain.

Seiring berjalannya roda birokrasi, pada tahun 2018 lalu sempat kembali dibentuk struktur direksi serta kepengurusan yang baru.

"Pada 2023 ada peraturan pemerintah lagi, PP No 35 Tahun 2023, terkait pengelolaan pasar rakyat dikembalikan ke OPD teknis terkait," ungkapnya menambahkan babak regulasi baru.

Merujuk pada rentetan dinamika tersebut, Arief menyebut bupati pada akhirnya mau tidak mau harus menyusun rencana pembubaran Perumda Pasar Satria.

Alasan mendasarnya adalah karena kinerja perusahaan ini dinilai semakin tidak jelas kelanjutannya, termasuk masalah omzet. Secara prospek, potensi untuk bisa menyetor PAD ke daerah pun tidak ada geliat sama sekali.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved