Pembubaran Perumda Pasar Satria
Pansus 8 DPRD Banyumas Kaji Pembubaran Perumda Pasar Satria di Cirebon
Pansus 8 DPRD Banyumas kunker ke Cirebon, Selasa (2/6). Mereka kaji Raperda pembubaran Perumda Pasar Satria imbas aturan PP 35 Tahun 2023.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
Karena instrumen awal pembentukannya menggunakan Peraturan Daerah (Perda), maka prosedur formal pembubarannya juga mutlak harus menggunakan produk Perda.
"Menurut kacamata kami (DPRD, red) kenapa diusulkan untuk dibubarkan, ya karena tidak maksimal," jelasnya memberi pandangan dari sisi legislatif.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banyumas, Ahmad Suryanto, turut menjelaskan bahwa dasar hukum awal berdirinya Perumda Pasar Satria bertumpu pada PP 54 Tahun 2017.
Tetapi setelah disesuaikan dengan kajian teranyar, serta menganalisis hasil investasi dan evaluasi kinerja secara objektif, BUMD tersebut ternyata disimpulkan sudah tidak lagi memiliki target core business yang jelas.
"Kemudian berdasarkan PP 35 Tahun 2023 Pasal 66 retribusi ditarik kembali oleh dinas. Ini untuk menyelematkan terutama aset, ya kita melakukan likuidasi," jelasnya memungkasi arah nasib Perumda Pasar Satria. (fba)
| Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait Korupsi Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Bukan Brasil, 2 Negara Ini Dinilai Punya Kualitas Komplit di Piala Dunia 2026 Versi Otavio Dutra |
|
|---|
| Thalita Deninner Menangkan Sayembara Desain Gapura Kabupaten Cilacap 2026 |
|
|---|
| Dimsum Mentai Ukuran Jumbo di Kedai Dimsum Mas Gembul Purwokerto Jadi Buruan Pecinta Kuliner |
|
|---|
| Mengintip Keseruan Sanggaluri Park, Destinasi Edukasi Unggulan di Purbalingga yang Viral di TikTok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260602-pansus-8-dprd-banyumas-kunker-cirebon-perumda-pasar-satria.jpg)