Kamis, 4 Juni 2026

Pembubaran Perumda Pasar Satria

Pansus 8 DPRD Banyumas Kaji Pembubaran Perumda Pasar Satria di Cirebon

Pansus 8 DPRD Banyumas kunker ke Cirebon, Selasa (2/6). Mereka kaji Raperda pembubaran Perumda Pasar Satria imbas aturan PP 35 Tahun 2023.

Tayang:
Tribun Banyumas
KUNJUNGAN KERJA PANSUS - Rombongan Pansus 8 DPRD Kabupaten Banyumas saat melangsungkan agenda kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (2/6/2026). Kunjungan antardaerah ini berfokus membahas perbandingan nasib dan arah pengelolaan perusahaan daerah atau BUMD, di mana Kabupaten Banyumas tengah menggodok wacana likuidasi Perumda Pasar Satria. 

Karena instrumen awal pembentukannya menggunakan Peraturan Daerah (Perda), maka prosedur formal pembubarannya juga mutlak harus menggunakan produk Perda.

"Menurut kacamata kami (DPRD, red) kenapa diusulkan untuk dibubarkan, ya karena tidak maksimal," jelasnya memberi pandangan dari sisi legislatif.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banyumas, Ahmad Suryanto, turut menjelaskan bahwa dasar hukum awal berdirinya Perumda Pasar Satria bertumpu pada PP 54 Tahun 2017.

Tetapi setelah disesuaikan dengan kajian teranyar, serta menganalisis hasil investasi dan evaluasi kinerja secara objektif, BUMD tersebut ternyata disimpulkan sudah tidak lagi memiliki target core business yang jelas.

"Kemudian berdasarkan PP 35 Tahun 2023 Pasal 66 retribusi ditarik kembali oleh dinas. Ini untuk menyelematkan terutama aset, ya kita melakukan likuidasi," jelasnya memungkasi arah nasib Perumda Pasar Satria. (fba)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved