Kasus Suap
Kejagung Sita Puluhan Motor dan Mobil Mewah dari Hakim Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO
Kejaksaan Agung menyita puluhan motor dan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sungguh bikin geleng-geleng kepala perilaku para hakim yang diduga terlibat kasus suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel).
Bagaimana tidak, dari pengggeledahan di rumah para tersangka, Kejaksaan Agung berhasil menyita puluhan motor dan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO.
Dalam kasus yang menyeret tiga perusahaan besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group -yang sebelumnya mendapat fasilitas ekspor CPO - para tersangka bisa berfoya-foya dengan kendaraan mewah.
Dalam perkara ini, Kejagung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ketua PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.
Selain Ketua PN Jaksel, tiga hakim yang menangani perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka .
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.
Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Baca juga: Sangat Memalukan, Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan diduga ketiga hakim itu menerima suap dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga perusahaan dimaksud onslag atau putusan lepas.

Mobil mewah ikut disita
Terkait kasus ini, Abdul Qohar menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Jumat malam, 11 April 2025.
Baca juga: Jepang Hingga Jerman Tawarkan 1,7 Juta Lowongan Kerja bagi Warga Indonesia, Berminat?
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang advokat berinisial AR.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita empat mobil mewah, yang kini diparkir di depan Gedung Kartika, Kejaksaan Agung.

Mobil yang disita meliputi Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercy AMG B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, serta sebuah Ferrari merah dengan pelat D 1169 QGK.
Penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut, apakah benar milik AR atau hanya sebagai sarana untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Puluhan motor mewah ikut disita
Puluhan motor mewah juga disita dalam kasus tersebut.
Baca juga: Cuaca Cilacap Hari Ini, Senin 14 April 2025, Diprakirakan Berawan Sepanjang Hari
Termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.