Kasus Suap

Kejagung Sita Puluhan Motor dan Mobil Mewah dari Hakim Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO

Kejaksaan Agung menyita puluhan motor dan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)

|
Editor: Rustam Aji
 Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
MOTOR DAN SEPEDA MEWAH - Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA -  Sungguh bikin geleng-geleng kepala perilaku para hakim yang diduga terlibat kasus suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel).

Bagaimana tidak, dari pengggeledahan di rumah para tersangka, Kejaksaan Agung berhasil menyita puluhan motor dan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO.

Dalam kasus yang menyeret tiga perusahaan besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group -yang sebelumnya mendapat fasilitas ekspor CPO - para tersangka bisa berfoya-foya dengan kendaraan mewah.

Dalam perkara ini, Kejagung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ketua PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap Rp 60 miliar.

Selain Ketua PN Jaksel, tiga hakim yang menangani perkara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka .

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.  

Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU). 

Baca juga: Sangat Memalukan, Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar,  mengatakan diduga ketiga hakim itu menerima suap dari  Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga perusahaan dimaksud  onslag atau putusan lepas.

MOBIL MEWAH-HAKIM
MOBIL MEWAH - Mobil Nissan GTR yang disita Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).


Mobil mewah ikut disita
 
Terkait kasus ini,  Abdul Qohar menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Jumat malam, 11 April 2025.

Baca juga: Jepang Hingga Jerman Tawarkan 1,7 Juta Lowongan Kerja bagi Warga Indonesia, Berminat?

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah seorang advokat berinisial AR.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita empat mobil mewah, yang kini diparkir di depan Gedung Kartika, Kejaksaan Agung.

FERRARI HAKIM BEJAT
MOBIL FERRARI - Ferrari dan mobil mewah lainnya terparkir di halaman Kejaksaan Agung sebagai barang bukti kasus suap ekspor CPO.


Mobil yang disita meliputi Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercy AMG B 1 STS, Lexus RX 500H B 1529 AZL, serta sebuah Ferrari merah dengan pelat D 1169 QGK.

Penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut, apakah benar milik AR atau hanya sebagai sarana untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Puluhan motor mewah ikut disita
Puluhan motor mewah juga disita dalam kasus tersebut.

Baca juga: Cuaca Cilacap Hari Ini, Senin 14 April 2025, Diprakirakan Berawan Sepanjang Hari

Termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved