Kasus Suap
Kejagung Sita Puluhan Motor dan Mobil Mewah dari Hakim Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO
Kejaksaan Agung menyita puluhan motor dan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO)
Dalam istilah hukum, ini disebut sebagai ontslag van alle rechtsvervolging.
Baca juga: Atlet Taekwondo Tewas saat Latihan di PPLOP Jateng, Ayah Korban Ikhlas Lewat Surat Bermaterai
Meski demikian, JPU tetap mengajukan tuntutan denda dan uang pengganti yang sangat besar kepada masing-masing korporasi:
PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, harta pribadi Direktur Tenang Parulian dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana 19 tahun penjara.
Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937,55 miliar.
Musim Mas Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun.
Ketiga korporasi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Foto-foto Puluhan Motor dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Suap Ekspor CPO, Ada Juga Sepeda Mewah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.