Dokter Residen Meninggal

Tersangka Kasus PPDS Undip Lulus Ujian Lisan Nasional, Kuasa Hukum Korban Protes

Satu dari tiga tersangka kasus  pemerasan program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang lulus.

ist/tangkapan layar
TERSANGKA LULUS UJIAN - Dokter residen Zara Yupita Azra satu dari tiga tersangka kasus pemerasan program PPDS Anestesi Undip Semarang dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI). Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @ kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025. ist/dok akun  @kolegium.anestesiologi. 

Sama halnya dengan terhadap tersangka ZYA, lanjut Misyal, pihaknya juga telah melayangkan surat protes agar para tersangka lainnya dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum.

"Kami juga sudah protes ke Polda Jateng untuk segera menahan ketiga tersangka ini."

"Janji mereka bakal menahan mereka ketika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng," bebernya.

Misyal memahami keputusan dari Polda Jateng yang bakal menahan para tersangka selepas berkas dinyatakan lengkap karena masa penahanan tersangka ada jangka waktunya.

Polisi beralasan ketika menahan para tersangka saat ini tapi berkas tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan sampai jangka waktu penahanan habis maka mereka bisa bebas.

"Polisi mengkhawatirkan itu, maka Pak Kapolda Jateng (Irjen Ribut Hari Wibowo) menyatakan penahanan akan dilakukan ketika jaksa menyatakan P21," paparnya.

Misyal mengungkapkan kasus ini cukup berjalan alot karena kepolisian harus membuktikan proses pemerasan dilanjutkan langkah audit keuangan.

Bahkan,  ada dugaan intimidasi yang diterima oleh para saksi sehingga keterangannya berubah-ubah.

Kendati begitu, Misyal mendesak terhadap Kejati agar berkas kasus ini segera dinyatakan lengkap karena bekas sampai empat kali mondar-mandir dari meja polisi ke meja kejaksaan. 

Informasi terakhir, berkas sudah dikirim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejati pada pekan kemarin.

"Apakah Kejati ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu sehingga berkas kasus ini tak kunjung dinaikin statusnya ke P21, menunggu apa lagi?," katanya mempertanyakan.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan,  berkas perkara kasus pemerasan Aulia Risma masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak penyidik beberapa waktu yang lalu telah melengkapi petunjuk JPU dalam melengkapi berkas perkara tersebut.

"Proses penyidikan masih on the track sesuai prosedur pemberkasan perkara," katanya kepada Tribun.

Perputaran Uang Sebesar Rp2 Miliar

Kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved