Dokter Residen Meninggal

Tersangka Kasus PPDS Undip Lulus Ujian Lisan Nasional, Kuasa Hukum Korban Protes

Satu dari tiga tersangka kasus  pemerasan program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang lulus.

ist/tangkapan layar
TERSANGKA LULUS UJIAN - Dokter residen Zara Yupita Azra satu dari tiga tersangka kasus pemerasan program PPDS Anestesi Undip Semarang dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI). Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @ kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025. ist/dok akun  @kolegium.anestesiologi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satu dari tiga tersangka kasus  pemerasan program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).

Dia adalah dokter residen Zara Yupita Azra (ZYA) .

Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025 dan dikutip TribunBanyumas.com, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Dikirim ke Kejati Jateng, Tebal 40 Sentimeter

Dalam berkas itu, tersangka ZYA dinyatakan lulus dengan nomor urut 64.

Padahal ZYA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2024.

Meskipun belakangan, hasil ujian itu dibatalkan oleh KATI.

Tribun menerima surat resmi pembatalan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KATI dr Reza Widianto Sudjud di Bandung  Jumat, 18 April 2025.

Baca juga: Makin Dekat Persidangan, Berkas Kasus Pemerasan PPDS Undip Semarang Masuk ke Kejaksaan

Kuasa Hukum Protes

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Alm Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengaku, telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kesehatan soal kelulusan satu tersangka pemerasan dr Aulia Risma Lestari dalam mengikuti satu ujian yang ditempuhnya.

"Kami melayangkan protes ke Kemenkes untuk menunda kelulusan tersangka (ZYA) pada ujian tersebut sampai ada proses inkrah dari pengadilan," jelas Misyal saat dihubungi Tribun, Sabtu  (19/4/2025).

Menurut Misyal, kelulusan tersangka pada ujian tersebut sangat menyakitkan pihak keluarga korban.

Mereka marah dan kesal karena tersangka tidak ditahan dalam kasus ini.

Sebaliknya, tersangka bisa bebas bisa mengikuti ujian pendidikannya.

"Keluarga sudah kehilangan anaknya (tersangka malah bisa bebas lulus ujian) hal itu sangat menyakitkan keluarga korban," sambung Misyal.

Baca juga: Dipicu Kasus Perundungan di PPDS Undip, Kemenkes Siapkan Skrining Mental Gratis bagi Warga

Tak hanya kepada tersangka ZYA, dua tersangka lainnya juga masih bebas bekerja.

Keduanya yakni Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho (TEN) dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani (SM).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved