Sekjen PDIP Hasto Tersangka

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Masuk Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto, Punya Tugas Khusus

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah digaet masuk tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MANTAN JUBIR KPK - Febri Diansyah saat masih menjadi Kabiro Humas KPK, Jumat (27/12/2019). Febri digaet masuk tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang akan menghadapi persidangan mulai Jumat (14 /3/2025), lusa. 

Hasto terjerat dalam dua kasus ini sekaligus.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, serta mantan caleg PDIP Harun Masiku yang buron.

Baca juga: Ditahan KPK, Hasto Minta Keluarga Jokowi Juga Diperiksa

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya lewat menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. (Tribunnews.com/Fersianus Waku) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved