Sekjen PDIP Hasto Tersangka

Masih Jabat Sekjen, Hasto Ikut Terlibat Persiapan Kongres PDIP dari Balik Jeruji Tahanan KPK

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto masih melaksanakan tugas kepartaian dari balik jeruji besi Rutan KPK.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto masih terlibat dalam persiapan Kongres PDIP yang rencananya digelar April 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto masih melaksanakan tugas kepartaian dari balik jeruji besi Rutan KPK.

Hasto juga masih terlibat dalam persiapan partai menggelar kongres PDIP yang rencananya digelar April 2025.

"Ya, masih. Masih. Makanya, saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

Baca juga: Ditahan KPK, Hasto Minta Keluarga Jokowi Juga Diperiksa

Ronny mengatakan, Hasto terlibat dalam kegiatan partai melalui dirinya.

"Ya, melalui saya (Hasto urus PDI-P)," katanya.

Sementara, terkait perkara Hasto yang memasuki pelimpahan tahap II, Ronny menilai hal ini sangat bernuansa politik. 

"Jadi, teman-teman, kami sampaikan bahwa ini nuansa politiknya sangat kuat. Kami melihat bahwa dia menjalani tahanan politik," ujarnya.

Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK seusai diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Baca juga: Jokowi Jawab Tantangan Hasto Agar KPK Periksa Keluarganya : Silakan!

Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. 

Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Hasto Masih Urusi PDI-P meski Ditahan KPK".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved