Sekjen PDIP Hasto Tersangka
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK setelah Sebelumnya Tak Diterima
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua pasal yang disangkakan KPK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto masih terus berupaya mempersoalkan status tersangka yang disandangnya.
Kali ini, melalui tim kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada hari Jumat (14/2/2025) kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).
Sementara itu, secara terpisah, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua pasal yang disangkakan KPK.
"Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," kata Maqdir saat dihubungi, Minggu.
Baca juga: Warga Purbalingga Tewas di Dalam Sumur, Diduga Karena Hirup Gas Beracun
Sebagaimana diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
Baca juga: Samsat Keliling di Kebumen Hadir di 5 Titik Lokasi, Siapkan STNK, SIM dan KK Asli
Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
Ditegur agar Tak Bicara dengan Saksi, Ribka Tantang Duel Jaksa saat Skorsing Sidang Hasto |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Masuk Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto, Punya Tugas Khusus |
![]() |
---|
Masih Jabat Sekjen, Hasto Ikut Terlibat Persiapan Kongres PDIP dari Balik Jeruji Tahanan KPK |
![]() |
---|
Datangi KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Ditahan |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasto Tetap Sah, Hakim Putuskan Tolak Praperadilan yang Diajukan Sekjen PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.