Sekjen PDIP Hasto Tersangka

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK setelah Sebelumnya Tak Diterima

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua pasal yang disangkakan KPK.

|
Editor: Rustam Aji
Kompas.com
AJUKAN PRAPERADILAN LAGI - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto masih terus berupaya mempersoalkan status tersangka yang disandangnya.

Kali ini, melalui tim kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada hari Jumat (14/2/2025) kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

Sementara itu, secara terpisah, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua pasal yang disangkakan KPK. 

"Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," kata Maqdir saat dihubungi, Minggu.

Baca juga: Warga Purbalingga Tewas di Dalam Sumur, Diduga Karena Hirup Gas Beracun

Sebagaimana diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. 

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Baca juga: Samsat Keliling di Kebumen Hadir di 5 Titik Lokasi, Siapkan STNK, SIM dan KK Asli

Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved