Sekjen PDIP Hasto Tersangka

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK setelah Sebelumnya Tak Diterima

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua pasal yang disangkakan KPK.

|
Editor: Rustam Aji
Kompas.com
AJUKAN PRAPERADILAN LAGI - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Dipanggil KPK

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto untuk menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.  (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved