Sekjen PDIP Hasto Tersangka
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Masuk Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto, Punya Tugas Khusus
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah digaet masuk tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menggaet mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah masuk dalam tim hukumnya.
Saat ini, Hasto tengah menghadapi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Febri diperkenalkan sebagai anggota tim kuasa hukum Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Selain Febri, Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy juga memperkenalkan Arman Hanis masuk dalam tim tersebut.
Febri dan Arman hadir dalam konferensi pers tersebut.
Baca juga: Masih Jabat Sekjen, Hasto Ikut Terlibat Persiapan Kongres PDIP dari Balik Jeruji Tahanan KPK
Dalam konferensi pers itu hadir juga sejumlah pengacara yang sudah lebih dulu menjadi pengacara Hasto, diantaranya Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.
Total, ada 17 pengacara yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto melawan KPK.
Sejumlah pengurus pusat PDIP juga hadir dalam konferensi ini, yaitu Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus, hingga Adian Napitupulu.
"Saat ini, proses hukum akan memasuki persidangan dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDIP, pak Hasto Kristiyanto."
"Dalam kesempatan ini, kami akan mengenalkan tim hukum yang akan mendampingi pak Hasto dalam persidangan yang dimulai hari Jumat, 14 Maret 2025," kata Ronny.
Menurut Ronny, tim ini berisikan kolaborasi tim hukum yang ditugaskan partai dengan tim pengacara Hasto.
Tim tersebut dikoordinatori Todung Mulya Lubis.
Sementara, Febri Diansyah mendapat tugas sebagai koordinator juru bicara tim pengacara Hasto.
Sidang Perdana Hasto
Hasto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai Jumat, 14 Maret 2025.
Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto terjerat dalam dua kasus ini sekaligus.
Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, serta mantan caleg PDIP Harun Masiku yang buron.
Baca juga: Ditahan KPK, Hasto Minta Keluarga Jokowi Juga Diperiksa
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya lewat menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto.
Ditegur agar Tak Bicara dengan Saksi, Ribka Tantang Duel Jaksa saat Skorsing Sidang Hasto |
![]() |
---|
Masih Jabat Sekjen, Hasto Ikut Terlibat Persiapan Kongres PDIP dari Balik Jeruji Tahanan KPK |
![]() |
---|
Datangi KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Ditahan |
![]() |
---|
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka di KPK setelah Sebelumnya Tak Diterima |
![]() |
---|
Status Tersangka Hasto Tetap Sah, Hakim Putuskan Tolak Praperadilan yang Diajukan Sekjen PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.