Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Belum Ditahan, Wali Kota Semarang Mbak Ita Dicegah Lagi ke Luar Negeri Hingga Juli 2025

KPK memperpanjang pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita hingga Juli 2025. Ita dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, meninjau lokasi banjir bandang di Perumahan Dahlia, di RT 8 RW 9, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kamis (12/12/2024). Ita masih aktif menjalankan tugas sebagai wali kota meski saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita diperpanjang hingga Juli 2025.

Ita dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tersandung kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Ini merupakan pencegahan kedua Ita, setelah sebelumnya, KPK melakukan hal serupa, Juli 2024.

Saat itu, pencekalan berlaku selama enam bulan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, masa cegah kedua untuk Ita telah berlaku sejak 10 Januari 2025.

"Sudah diperpanjang sejak 10 Januari 2025," kata Tessa kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Wali Kota Semarang dan Suami Disebut Terima Gratifikasi Rp5 Miliar, Terungkap di Sidang Praperadilan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.

Selain Ita, tiga tersangka lain adalah suami Ita yang juga kini mantan ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Gugatan Praperadilan

Terkait status tersangka itu, Ita dan Alwin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Namun, gugatan praperadilan yang diajukan Ita ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus.

Berdasarkan putusanya yang dijatuhkan Selasa (14/1/2025), status tersangka politikus PDI Perjuangan tersebut tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang.

Baca juga: Giliran Suami Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan, Melawan Ditetapkan Tersangka KPK

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima," kata hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved