Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Giliran Suami Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan, Melawan Ditetapkan Tersangka KPK

Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, turut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK setelah hal serupa dilakukan Ita.

Editor: rika irawati
Tribun Jateng
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita didampingi sang suami, Alwin Basri, mencocokan data saat coklit Pilkada 2024 di kediamannya, Senin (1/7/2024). Ita dan Alwin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Alwin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK setelah Ita juga melakukannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Pemkot Semarang.

Gugatan tersebut diajukan Alwin, yang juga ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, ke PN Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2025), pekan lalu.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang pertama dijadwalkan pada Senin (20/1/2025).

Terkait gugatan praperadilan ini, KPK sebagai pihak termohon, menyatakan siap menghadapi.

"Saya pikir, secara umum, KPK menghormati semua tindakan hukum yang diambil oleh pihak tersangka, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (17/1/2025). 

Baca juga: 3 Hari setelah Gugatan Praperadilan Ditolak, Wali Kota Semarang Masih Absen Ngantor di Balai Kota

Tessa mengatakan, KPK akan mengikuti seluruh proses sidang praperadilan tersebut. 

Ia juga yakin, penetapan status tersangka pada Alwin Basri sudah sesuai prosedur. 

"KPK meyakini, tindakan yang diambil oleh tim, dalam hal ini penyidik maupun penyelidik dalam hal penetapan tersangka, sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ujar dia. 

Gugatan Ita Ditolak

Sebelumnya, gugatan praperadilan dalam kasus yang sama juga diajukan Ita.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan tersebut, Selasa (14/1/2025). 

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di ruang sidang. 

Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut. 

Adanya putusan ini, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan. 

Baca juga: Wali Kota Semarang dan Suami Disebut Terima Gratifikasi Rp5 Miliar, Terungkap di Sidang Praperadilan

Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved