Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Giliran Suami Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan, Melawan Ditetapkan Tersangka KPK
Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, turut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK setelah hal serupa dilakukan Ita.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Pemkot Semarang.
Gugatan tersebut diajukan Alwin, yang juga ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, ke PN Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2025), pekan lalu.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang pertama dijadwalkan pada Senin (20/1/2025).
Terkait gugatan praperadilan ini, KPK sebagai pihak termohon, menyatakan siap menghadapi.
"Saya pikir, secara umum, KPK menghormati semua tindakan hukum yang diambil oleh pihak tersangka, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (17/1/2025).
Baca juga: 3 Hari setelah Gugatan Praperadilan Ditolak, Wali Kota Semarang Masih Absen Ngantor di Balai Kota
Tessa mengatakan, KPK akan mengikuti seluruh proses sidang praperadilan tersebut.
Ia juga yakin, penetapan status tersangka pada Alwin Basri sudah sesuai prosedur.
"KPK meyakini, tindakan yang diambil oleh tim, dalam hal ini penyidik maupun penyelidik dalam hal penetapan tersangka, sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ujar dia.
Gugatan Ita Ditolak
Sebelumnya, gugatan praperadilan dalam kasus yang sama juga diajukan Ita.
Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan tersebut, Selasa (14/1/2025).
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di ruang sidang.
Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.
Adanya putusan ini, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
Baca juga: Wali Kota Semarang dan Suami Disebut Terima Gratifikasi Rp5 Miliar, Terungkap di Sidang Praperadilan
Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.