Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
3 Hari setelah Gugatan Praperadilan Ditolak, Wali Kota Semarang Masih Absen Ngantor di Balai Kota
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita absen sebagai inspektur upacara setelah praperadilan ditolak PN Jaksel.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita kembali absen dalam kegiatan Pemkot Semarang setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Praperadilan itu diajukan Ita atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah putusan PN Jakarta Selatan itu keluar, Selasa (14/1/2025), Ita menghilang.
Dia tak terlihat berkantor di Balai Kota Semarang.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Bakal Disidang, Gugatan Praperadilan sebagai Tersangka Ditolak Hakim
Pun pagi ini, ketika dia dijadwalkan menjadi inspektur upacara Hari Kesadaran Nasional di Balai Kota Semarang, Ita absen.
Inspektur upacara digantikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono.
Resmikan Proyek CSR
Kepada peserta upacara, Joko meminta maaf karena wali kota batal menghadiri acara.
Menurut Joko, Ita menghadiri proyek peresmian corporate social responsibiluty (CSR) di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu.
Dalam acara itu, imbuh Joko, Ita didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang M Khadik dan sejumlah kepala dinas teknis.
"Kami mohon maaf, ibu Wali Kota sedang berhalangan hadir karena sedang meresmikan berbagai proyek rencana CSR, yang ini adalah penanaman padi biosalin di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu," tutur Joko.
Dia menjelaskan, peresmian proyek CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan itu pada pembangunan sektor pertanian Kota Semarang, yaitu Tanam Padi Biosalin 1 dan 2 dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Kota Semarang.
Baca juga: Wali Kota Semarang dan Suami Disebut Terima Gratifikasi Rp5 Miliar, Terungkap di Sidang Praperadilan
Kemudian, embung geomembran di Kecamatan Tugu, Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Mijen, serta green house, rumah bibit, rumah kompos, di SMP Negeri 16 Kota Semarang.
"Beliau mengamanatkan, memerintahkan kepada saya untuk menjadi inspektur upacara pada kegiatan pagi hari ini. Semoga, kehadiran saya yang mewakili beliau tidak mengurangi rasa hormat," paparnya.
Jadwal Diperiksa KPK
Selain absen dalam upacara, hari ini, Ita juga dimungkinkan mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemberantasan Korupsi, di Jl Kuningan Persada, Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat. (*)
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.