Viral Tegal

Viral, Bus di Alun-alun Kota Tegal Ditarik Parkir Rp100 Ribu. Dishub Langsung Lapor Polisi

Video soal tarif parkir Rp100 ribu untuk bus di Alun-alun Kota Tegal viral di media sosial Tiktok. Dishub pastikan jukir ilegal.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD/TIKTOK @rindurin6
MASALAH PARKIR - Kolase foto papan informasi retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang terpampang di kawasan Alun-alun Kota Tegal, tepatnya di depan Masjid Agung Kota Tegal, Senin (13/10/2025), dan juru parkir liar yang memalak sopir elf dan bus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sopir mobil elf dan bus di kawasan Alun-alun Kota Tegal kena palak juru parkir ilegal.

Mereka harus membayar Rp30 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali parkir.

Kejadian ini pun viral di media sosial Tiktok setelah diunggah akun @rindurin6, Minggu (12/10/2025).

Dalam unggahannya, pemilik akun membagikan video pendek berdurasi 30 detik.

Dalam video tersebut, sopir mobil elf mengatakan, "Parkir Alun-alun Tegal Rp30 ribu lur, tapi pan jaluk karcise laka kieh (tapi mau minta karcis tidak ada)".

Juru parkir lalu menjawab "Ora duwe karcis (tidak punya karcis)".

Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon Boyong Istri Baru Naik Helikopter demi Dikenalkan ke Warga di Konser Musik

Juru parkir juga sempat menanyakan mau berapa jam parkir di lokasi. 

Sopir mobil elf di akhir videonya menginformasikan lagi "Kie parkiran ning Tegal kieh, elf Rp30 ribu (Ini parkir di Tegal, mobil elf Rp30 ribu)".

Dalam keterangan video, pengunggah menuliskan parkir mobil elf Rp30 ribu dan parkir bus Rp100 ribu.

Dilaporkan ke Polisi

Tarif parkir di Kota Tegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dam Retribusi Daerah. 

Informasi retribusi parkir tersebut sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal

Berdasarkan aturan, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga di Kota Tegal dipatok Rp2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp3.000, kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp15.000.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir atau Ading mengungkap telah mengetahui video adanya pungutan parkir tak sesuai aturan.

Dia pun memastikan, juru parkir di video viral tersebut merupakan juru parkir liar.

Baca juga: Batu Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Pekarangan Warga Jatilaba Tegal, Anak-anak Sempat Lihat Bola Api

Pihaknya sudah menindaklanjuti temuan keberadaan juru parkir liar tersebut. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved