Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Ada Kegiatan Lain, Wali Kota Semarang Absen Paripurna DPRD. Menghilang Sejak Praperadilan Ditolak
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita absen dalam rapat paripurna DPRD, pascagugatan praperadilan ditolak hakim.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Pj Sekda Kota Semarang M Khadik mewakili Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Semarang, pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Semarang, Senin (20/1/2025).
Saat ini, Martono dan Rachmat resmi ditahan KPK.
Baca juga: Giliran Suami Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan, Melawan Ditetapkan Tersangka KPK
Sementara, Ita dan Alwin masih berkegiatan di luar.
Hanya saja, mulai 10 Januari 2025, pencekalan Ita ke luar negeri diperpanjang KPK.
Ita dicegah ke luar negeri hingga Juli 2025.
Alwin kini juga tengah mengajukan gugatan praperadilan atas dirinya ke PN Jakarta Selatan. (*)
Tags
wali kota semarang kpk
Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
mbak ita
korupsi pemkot semarang
Semarang
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.