Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Ada Kegiatan Lain, Wali Kota Semarang Absen Paripurna DPRD. Menghilang Sejak Praperadilan Ditolak
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita absen dalam rapat paripurna DPRD, pascagugatan praperadilan ditolak hakim.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita absen dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (20/1/2025), pascagugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan ditolak.
Ita yang sedianya menghadiri rapat dengan agenda pembahasan tingkat 1 sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) itu diwakili Pj Sekda Kota Semarang M Khadik.
Menurut Khadik, dirinya mendapat disposisi dari Ita untuk menghadiri rapat paripurna DPRD karena Ita memiliki kegiatan lain.
Namun, Khadik enggan mengungkap 'kegiatan lain' yang membuat Ita tak bisa hadir di paripurna DPRD.
"Saya didispo beliau untuk mewakili beliau. Beliau ada kegiatan lain. Tanya langsung ke beliau (kegiatannya)," kata Khadik seusai rapat paripurna, Senin.
Baca juga: Belum Ditahan, Wali Kota Semarang Mbak Ita Dicegah Lagi ke Luar Negeri Hingga Juli 2025
Saat ditanya awak media keberadaan Ita, apakah di Semarang atau luar kota, Khadik juga enggan menjawab.
"Tanya langsung sama beliau (di Semarang atau luar kota)," ucapnya.
Khadik mengaku masih berkomunikasi dengan Ita.
Namun, tidak membahas soal proses hukum Ita yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nggak ngomong soal KPK. Saya hanya ditugasi beliau ke paripurna," kata Khadik.
Khadik memastikan, roda pemerintahan di Kota Semarang tetap berjalan meski wali kota tengah terseret kasus dugaan korupsi.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.
"Kami tetap menjalankan apa yang menjadi tugas pemerintah. Pelayanan umum berjalan biasa, tidak terganggu," paparnya.
Pencekalan Diperpanjang
Diketahui, Ita menjadi satu di antara empat tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain Ita, KPK juga menetapkan suami Ita yang kini mantan ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.
Saat ini, Martono dan Rachmat resmi ditahan KPK.
Baca juga: Giliran Suami Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan, Melawan Ditetapkan Tersangka KPK
Sementara, Ita dan Alwin masih berkegiatan di luar.
Hanya saja, mulai 10 Januari 2025, pencekalan Ita ke luar negeri diperpanjang KPK.
Ita dicegah ke luar negeri hingga Juli 2025.
Alwin kini juga tengah mengajukan gugatan praperadilan atas dirinya ke PN Jakarta Selatan. (*)
wali kota semarang kpk
Wali Kota Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
mbak ita
korupsi pemkot semarang
Semarang
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.