Berita Jateng
Maxride Bajaj Masuk Kota Solo, Respati Tegas Melarang
Kendaraan roda tiga tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan umum yang melayani penumpang
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURAKARTA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta secara resmi melarang operasional moda transportasi umum roda tiga di wilayah Kota Solo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga (Tiga) sebagai Angkutan Umum, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi pada 30 Oktober 2025.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa kendaraan roda tiga tidak diperkenankan beroperasi sebagai angkutan umum yang melayani penumpang, karena belum memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan nasional.
“Angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan melayani penumpang karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Kami mengacu pada regulasi yang berlaku agar setiap moda transportasi memiliki legal standing yang kuat,” ujar Wali Kota Respati Ardi usai menerima audiensi perwakilan Gabungan Aksi Driver Roda Dua (Garda) Soloraya di Balai Kota Surakarta, Kamis (30/10/2025).
Respati menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap inovasi transportasi, melainkan langkah penertiban agar seluruh moda transportasi berjalan sesuai peraturan perundangan.
“Pemerintah Kota tidak anti terhadap perkembangan transportasi. Namun, setiap layanan publik harus beroperasi dalam koridor hukum yang ada. Sampai ada regulasi resmi dari pemerintah pusat, kami imbau agar kendaraan roda tiga tidak beroperasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Respati menyoroti aspek keselamatan dan perlindungan konsumen. Menurutnya, tanpa dasar hukum yang jelas, tanggung jawab jika terjadi kecelakaan menjadi kabur, termasuk perlindungan asuransi bagi penumpang.
“Yang paling penting adalah keselamatan penumpang. Kalau belum ada aturan yang jelas, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan? Ini bukan soal adaptif atau tidak, tapi soal perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota juga menekankan pentingnya asas keadilan bagi seluruh pelaku transportasi di Kota Solo. Semua pihak baik ojek online, taksi, maupun becak wajib mematuhi aturan yang sama agar tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif.
Baca juga: Bupati Banyumas Sadewo : Kerja Sama Pemkab dan Wartawan Selama Ini Baik
“Kami ingin semua pelaku transportasi berjalan di rel yang sama. Tidak boleh ada yang diuntungkan atau dirugikan karena celah aturan,” tambahnya.
Langkah Pemkot Solo ini mendapat dukungan penuh dari Gabungan Aksi Driver Roda Dua (Garda) Soloraya. Ketua Umum Garda Soloraya, Ramadhan Bambang Wijanarko, menilai penerbitan SE tersebut merupakan langkah cepat dan tepat dari pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban transportasi.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari Mas Wali. Penolakan kami terhadap bajaj bukan karena persaingan, tapi karena belum ada regulasi dan jaminan keselamatan. Kalau tidak diatur, nanti bisa timbul gesekan di lapangan,” ujar Bambang.
Menurutnya, keberadaan surat edaran ini menjadi acuan penting agar seluruh pihak memahami batasan hukum yang berlaku. “Kami di Garda berkomitmen menjaga Solo tetap aman dan kondusif. Semua pihak harus ikut aturan agar transportasi di kota ini tetap tertib,” imbuhnya.
Respati juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat, kendaraan roda tiga seperti Bajaj Maxride tidak termasuk dalam kategori kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat digunakan untuk layanan angkutan umum.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan sewa khusus harus memiliki kapasitas mesin minimal 1.000 cc, sementara kendaraan roda tiga tidak memenuhi syarat tersebut.
“Artinya, selama regulasi belum mengakomodasi moda transportasi seperti Bajaj Maxride, kami tidak bisa memberikan izin operasionalnya sebagai angkutan umum. Ini demi kepastian hukum, keselamatan, dan keadilan bagi semua,” pungkas Respati.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/beberapa-unit-bajaj-menunggu-penumpang-di-wilayah-kroya-senin-442022.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/rapat-paripurna-pembahasan-hasil-Pansus-Hak-Angket.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/SADEWO-YG-TERAKHIR.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-emas-batangan-emas-antam-emas-ubs.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/beberapa-unit-bajaj-menunggu-penumpang-di-wilayah-kroya-senin-442022.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pengantin-longsor.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Caretaker-PSIS-es.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.