WN China Penambang Ilegal Emas di RI Divonis Bebas, Kok Bisa? Ini Kronologi Lengkap
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin
TRIBUNBANYUMAS.COM, PONTIANAK - Kasus dugaan pencurian emas di Kalimantan Barat yang melibat warga negara asing asal China menjadi perhatian publik.
Hal itu karena Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Penampakan Tambang Emas Ilegal di Karangmojo Kebumen: di Tengah Kebun Pepaya, Pekerja dari Luar Desa
Kronologi kasus
Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama.
Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.
Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal.
Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.
Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi.
Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.
Hotman Paris Sebut Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas |
![]() |
---|
Ngeri, 7 Penambang Tewas dan 20 Lainnya Tertimbun Longsor di Gunung Botak Maluku |
![]() |
---|
Supriyani Divonis Bebas, Kado Manis di Hari Guru Nasional 2024 |
![]() |
---|
Longsor Tambang Emas di Solok, 13 Penambang Tewas, Terjadi saat Hujan Deras |
![]() |
---|
Keingin Mentas dari Kemiskinan Antar Sekeluarga Asal Bogor Hilang di Penambangan Ajibarang Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.