WN China Penambang Ilegal Emas di RI Divonis Bebas, Kok Bisa? Ini Kronologi Lengkap
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin
Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.
JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin. Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.
Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp.
Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.
Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Ferril Dennys)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap WN China Gasak 774 Kg Emas di RI Lalu Divonis Bebas"
Hotman Paris Sebut Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas |
![]() |
---|
Ngeri, 7 Penambang Tewas dan 20 Lainnya Tertimbun Longsor di Gunung Botak Maluku |
![]() |
---|
Supriyani Divonis Bebas, Kado Manis di Hari Guru Nasional 2024 |
![]() |
---|
Longsor Tambang Emas di Solok, 13 Penambang Tewas, Terjadi saat Hujan Deras |
![]() |
---|
Keingin Mentas dari Kemiskinan Antar Sekeluarga Asal Bogor Hilang di Penambangan Ajibarang Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.