Hari Guru Nasional 2024
Supriyani Divonis Bebas, Kado Manis di Hari Guru Nasional 2024
Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri 04 di Kecamatan Baito, Konawe Selatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDARI - Hari Guru Nasional 2024, yang dirayakan Senin (25/11/2024) ini, seolah menjadi kado manis buat Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri 04 di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memvonis bebas guru honorer Supriyani di persidangan, Senin (25/11/2014).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Stevie Rosano menyatakan bahwa Supriyani, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwakan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Stevie saat membacakan amar putusan.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Akan Pecat Polisi yang Minta Uang Damai Rp 50 juta ke Guru Supriyani
"Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani," ungkap Majelis.
Sidang vonis perkara guru Supriyani dipimpin hakim ketua Stevie Rosano, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
Kado manis guru Supriyani
Menanggapi putusan bebas, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan menyampaikan ucapaan terima kasih kepada hakim yang telah memberikan keadilan kepada kliennya.
Ia menyakini bahwa hakim memutuskan vonis bebas karena hakim menilai kasus ini tidak cukup alat bukti untuk membuktikan guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas berarti ibu Suryani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," kata Andre usai sidang, Senin (25/11/2024).
"Dan hari ini berbuah baik dan manis, ibu Supriyani bisa dibebaskan jadi mudah-mudahan dengan vonis bebas tadi merupakan hadiah atau kado hari guru hari ini. Luar biasa, hari ini hari PGRI, dan ibu Supriyani tidak bersalah," paparnya.
Baca juga: Dapat Tuntutan Bebas dari JPU, Supriyani Tegaskan Tak Pernah Pukul Anak Aipda WH
Ia pun berharap kejadian atau kasus guru Supriyani dapat dijadikan pelajaran bersama bahwa guru tidak serta merta dapat dikriminalisasi.
Sebaiknya jika ada persoalan, dapat dilakukan mediasi dan diverifikasi sehingga tidak sampai di pengadilan dan membuat publik ramai.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran kita bersama, baik pemerintah pusat dan kita di sini agar hubungan antara guru dengan anak didiknya ini bisa dilindungi bukan hanya perlindungan kepada anaknya saja, tapi juga perlindungan guru itu sendiri," harap Andre.
Hasil Drawing Grup Pegadaian Championship 2025/2026, Ini Daftar Lawan Kendal Tornado FC |
![]() |
---|
PBB di Surakarta Pernah Naik 400 Persen di Era Wali Kota Gibran, Tapi tak Seheboh Pati |
![]() |
---|
GM Luminor Ajak Warga Purwokerto Rayakan Kemerdekaan Nuansa Pesta 80-an |
![]() |
---|
BNI dan SMF Integrasikan Layanan Pembayaran Digital, Dukung Program 3 Juta Rumah |
![]() |
---|
Tegas! Gubernur Jateng Perintahkan Bupati Pati Sudewo Batalkan Rencana Kenaikan PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.