Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang

Kasus Warga Mijen Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi: Tim Forensik Ambil Sampel Organ Vital

Polisi membawa sejumlah sampel bagian tubuh Darso, warga Mijen, Kota Semarang, yang tewas diduga akibat dianiaya polisi Polresta Yogyakarta.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Poniyem berziarah ke makam suaminya, Darso (43), di Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). Makam Darso dibongkar Polda Jateng untuk investigasi atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami Darso oleh enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar makam Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, yang tewas diduga setelah dianiaya anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

Proses pembongkaran makam atau ekshumasi dilakukan Senin (13/1/2025), pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.05 WIB.

Petugas gabungan dari tim forensik membawa dua boks kontainer selepas proses pembongkaran makam.

Pembongkaran makan disaksikan langsung Poniyem (42), istri Darso.

Selama makam Darso dibongkar, Poniyem (42) mengaku tertekan.

Apalagi, keluarga sempat keberatan makam Darso dibongkar.

"Namun, demi kebenaran, kami rela makam suami dibongkar. Biar tidak simpang siur dan hasilnya nyata," kata Poniyem selepas proses ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin.

Baca juga: Dugaan Warga Mijen Semarang Tewas Dianiaya Polisi, Keluarga Bawa Hasil Rontgen Ring Jantung Bergeser

Poniyem berharap, hasil ekshumasi ini bisa menguatkan keterangannya soal adanya dugaan penganiayaan yang dialami Darso sebelum meninggal.

Poniyem bersaksi melihat langsung luka lebam suami di bagian kepala.

Kondisi tersebut juga dikuatkan penuturan suaminya saat dirawat di rumah sakit.

"Suami dijemput mereka (terlapor) dalam kondisi sehat. Tidak sakit apapun. Tiba-tiba dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.

Darso diketahui memiliki riwayat sakit jantung. Jantungnya telah dipasang lima ring.

Sakit jantung ini telah diidapnya selama lebih dari enam bulan.   

Dalam sehari-hari, Darso memang tidak bisa aktivitas berat.

"Suami saya mungkin kaget dijemput, takut atau tertekan jadi jiwanya terguncang, ditambah mendapatkan perlakuan tersebut," katanya.

Bagian dari Investigasi

Proses ekshumasi dilakukan tim gabungan terdiri dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bersama Tim Kedokteran Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), bekerjasama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dari Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) dan Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang.

"Kami melakukan ekshumasi jenazah Darso ini bagian dari scientific crime investigation yaitu untuk menemukan penyebab kematian almarhum Darso, dianiaya atau tidak," kata Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Menurutnya, petugas membawa sejumlah sampel organ tubuh dari Darso.

Sampel ini akan dibawa ke laboratorium untuk penyelidikan.

Tim Kedokteran Forensik akan melakukan penelitian dalam bentuk kegiatan patologi anatomi.

"Ini salah satu bentuk pendukung dari penyebab kematian daripada almarhum Darso," bebernya.

Baca juga: 6 Anak Buahnya Diduga Aniaya Hingga Tewas Warga Semarang, Kapolresta Yogyakarta Jelaskan Kronologi

Terkait lamanya proses sampel diteliti, Artanto mengungkapkan, hal itu sesuai kebutuhan penyidik.

Namun, kondisi jenazah yang sudah tiga bulan dimakamkan, dimungkinkan turut memengaruhi.

"Ya, tentunya antara jenazah baru dan jenazah lama berpengaruh namun dari scientific crime investigation dokter punya keahlian menemukan jawaban dari hasil penelitian," terangnya.

Sampel dari Organ Vital

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor yang melihat langsung proses ekshumasi mengatakan, ada beberapa bagian vital yang dibawa oleh polisi.

"Sampel yang dibawa bagian seputar dada, kepala, dan organ vital lain," bebernya.

Pihaknya mendukung proses ekshumasi untuk membuktikan penyebab kematian korban. 

"Hasil ekshumasi nantinya dapat menyakinkan penyidik untuk melanjutkan proses pidananya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Gilisari Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Darso (43), meninggal dunia selepas diduga dianiaya sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta pada Sabtu, 21 September 2024.

Darso meninggal dunia selepas dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam, Minggu, 29 September 2024.

Keluarga sempat diberi uang sebesar Rp25 juta dari para terduga pelaku sebagai uang damai pada Sabtu, 14 Desember 2024.

"Iya sebelum meninggal dunia, suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang, pakai mobil. Dijemput dalam kondisi sehat."

"Dua jam kemudian, saya dikabari sudah di rumah sakit," ujar Poniyem saat membuat laporan dugaan penganiayaan di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.

Baca juga: Hadapi Gugatan di MK, KPU Belum Jadwalkan Penetapan Wali Kota Semarang Terpilih

Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kejadian penganiayaan berujung suaminya meninggal dunia.

Poniyem yakin, suaminya dihajar orang-orang yang mendatangi rumahnya itu.

Sebab, suaminya selama di rumah sakit mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.

"Saya lihat ada luka lebam-lebam di kepala bagian pipi kanan," terangnya.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 170.

Keluarga Darso baru melaporkan satu anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS.

Dalam pelaporan itu, keluarga Darso membawa sejumlah barang bukti, di antaranya, hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video, serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved