Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang
Akhirnya, 6 Polisi Polresta Yogyakarta Dipanggil untuk Diperiksa Kasus Darso. Masih Berstatus Saksi
Hari ini, Polda Jateng memanggil enam polisi Satlantas Polresta Yogyakarta dalam kasus penganiayaan berujung tewas Darso, warga Mijen, Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah akhirnya memanggil enam enam polisi asal Polresta Yogyakarta dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso, warga Mijen, Kota Semarang.
Rencananya, enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu diperiksa hari ini, Kamis (23/1/2025).
"Iya, betul, kami panggil keenam polisi itu hari ini," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis pagi.
Namun, Artanto belum mendapat konfirmasi apakah keenam polisi itu bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Yang jelas, hari ini dipanggil, mereka datang atau tidak, nanti kita lihat," katanya.
Baca juga: Kenapa Polisi Terduga Penganiaya Warga Mijen Semarang Belum Dipanggil? Begini Jawaban Polda Jateng
Para polisi asal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut diperiksa dalam status mereka sebagai saksi.
"Total, saksi yang diperiksa dalam kasus Darso, sejauh ini, masih 18 orang, itu para saksi dari Semarang semua," imbuh Artanto.
Duduk Perkara Kasus Darso
Diberitakan sebelumnya, keluarga Darso melaporkan oknum polisi anggota Polresta Yogyakarta atas tuduhan penganiayaan yang berujung tewasnya Darso, ke Polda Jateng.
Penganiayaan itu diduga berawal dari penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan Darso bersama dua temannya, Toni dan Feri, di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Tiga bulan pascakecelakaan, Darso dijemput enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.
Namun, beberapa jam kemudian, keluarga mendapat kabar Darso di rawat di rumah sakit
Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.
Hal inilah yang mendorong keluarga melaporkan oknum polisi, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng.
Baca juga: Polda Jateng Periksa 13 Saksi Soal Kasus Warga Mijen Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.
Termasuk saksi dari keluarga korban.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Polda Jateng lantas melakukan ekshumasi terhadap makam Darso pada Senin (13/1/2025).
Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).
Kemudian polisi melakukan olah TKP di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025). (*)
Polda DIY Minta Maaf setelah Anggotanya Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Darso Warga Semarang |
![]() |
---|
Akhirnya, Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Polisi Aniaya Darso Warga Mijen Semarang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Darso Tantang Polda Jateng Tetapkan Polisi Terduga Penganiaya sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Propam Polda DIY Datangi Rumah Darso, Ambil Keterangan 3 Saksi untuk Bahan Sidang Etik |
![]() |
---|
Kenapa Polisi Terduga Penganiaya Warga Mijen Semarang Belum Dipanggil? Begini Jawaban Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.