Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang

Akhirnya, 6 Polisi Polresta Yogyakarta Dipanggil untuk Diperiksa Kasus Darso. Masih Berstatus Saksi

Hari ini, Polda Jateng memanggil enam polisi Satlantas Polresta Yogyakarta dalam kasus penganiayaan berujung tewas Darso, warga Mijen, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/12/2024). Kamis (23/1/2025), Artanto mengatakan, penyidik memanggil enam polisi anggota Polresta Yogyakarta untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan Darso, warga Mijen, Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -  Polda Jawa Tengah akhirnya memanggil enam enam polisi asal Polresta Yogyakarta dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso, warga Mijen, Kota Semarang.

Rencananya, enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu diperiksa hari ini, Kamis (23/1/2025).

"Iya, betul, kami panggil keenam polisi itu hari ini," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis pagi.

Namun, Artanto belum mendapat konfirmasi apakah keenam polisi itu bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Yang jelas, hari ini dipanggil, mereka datang atau tidak, nanti kita lihat," katanya.

Baca juga: Kenapa Polisi Terduga Penganiaya Warga Mijen Semarang Belum Dipanggil? Begini Jawaban Polda Jateng

Para polisi asal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut diperiksa dalam status mereka sebagai saksi. 

"Total, saksi yang diperiksa dalam kasus Darso, sejauh ini, masih 18 orang, itu para saksi dari Semarang semua," imbuh Artanto.

Duduk Perkara Kasus Darso

Diberitakan sebelumnya, keluarga Darso melaporkan oknum polisi anggota Polresta Yogyakarta atas tuduhan penganiayaan yang berujung tewasnya Darso, ke Polda Jateng.

Penganiayaan itu diduga berawal dari penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan Darso bersama dua temannya, Toni dan Feri, di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Tiga bulan pascakecelakaan, Darso dijemput enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.

Namun, beberapa jam kemudian, keluarga mendapat kabar Darso di rawat di rumah sakit 

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Hal inilah yang mendorong keluarga melaporkan oknum polisi, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jateng.

Baca juga: Polda Jateng Periksa 13 Saksi Soal Kasus Warga Mijen Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Polda Jateng lantas melakukan ekshumasi terhadap makam Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah TKP di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025). (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved