Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang

Polda DIY Minta Maaf setelah Anggotanya Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Darso Warga Semarang

Polda DIY meminta maaf setelah satu anggotanya menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya Darso, warga Mijen, Kota Semarang.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK KELUARGA DARSO
MENGAKU DIANIAYA - Mendiang Darso mengaku kepada keluarga telah menjadi korban penganiayaan anggota polisi Polresta Yogyakarta, sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024. Polda DIY meminta maaf atas perbuatan anggotanya yang berujung tewasnya Darso. Dalam kasus ini, polisi berpangkat AKP jadi tersangka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Ihsan, meminta maaf setelah satu di antara anggotanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya Darso, Warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Anggota polisi yang ditetapkan tersangka itu berinisial HR (48).

HR merupakan polisi berpangkat AKP yang bertugas di Polresta Yogyakarta.

Kasus ini tengah ditangani Polda Jawa Tengah.

"Intinya, kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut," ungkap Ihsan saat dihubungi, Selasa (25/02/2025).

Baca juga: Akhirnya, Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Polisi Aniaya Darso Warga Mijen Semarang

Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah.

"Kami juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," tambahnya.

Dirinya juga menegaskan komitmen Polda DIY memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat dalam kejadian itu, sebagai bentuk perbaikan internal.

"Untuk sanksi, pasti akan kami berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," imbuhnya.

Diduga Dilakukan Enam Polisi

Penganiayaan terhadap Darso diduga dilakukan enam polisi.

Saat ini, keenamnya telah dibebastugaskan dari Polresta Yogyakarta.

Mereka tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda DIY.

Satu di antara keenam pelaku tersebut adalah HR.

Baca juga: Bareskrim Polri Ikut Turun Tangan Awasi Kasus Darso yang Diduga Dianiaya 6 Polisi Yogyakarta

Rencananya, HR akan diperiksa penyidik Polda Jateng, sebagai tersangka, Rabu (26/2/2025).

Terkait hal ini, Ihsan menegaskan, pihaknya siap menghadirkan HR dalam pemeriksaan itu.

"Masih (di Polda DIY), karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari dan kami siap menghadirkan ke Polda Jateng."

"Untuk sanksinya, nanti akan diputuskan oleh komisi kode etik Polri," pungkasnya. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Polresta Yogya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Darso, Polda DIY Minta Maaf.".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved