Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang
Polda DIY Minta Maaf setelah Anggotanya Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Darso Warga Semarang
Polda DIY meminta maaf setelah satu anggotanya menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya Darso, warga Mijen, Kota Semarang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Ihsan, meminta maaf setelah satu di antara anggotanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya Darso, Warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Anggota polisi yang ditetapkan tersangka itu berinisial HR (48).
HR merupakan polisi berpangkat AKP yang bertugas di Polresta Yogyakarta.
Kasus ini tengah ditangani Polda Jawa Tengah.
"Intinya, kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut," ungkap Ihsan saat dihubungi, Selasa (25/02/2025).
Baca juga: Akhirnya, Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Polisi Aniaya Darso Warga Mijen Semarang
Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah.
"Kami juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," tambahnya.
Dirinya juga menegaskan komitmen Polda DIY memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat dalam kejadian itu, sebagai bentuk perbaikan internal.
"Untuk sanksi, pasti akan kami berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," imbuhnya.
Diduga Dilakukan Enam Polisi
Penganiayaan terhadap Darso diduga dilakukan enam polisi.
Saat ini, keenamnya telah dibebastugaskan dari Polresta Yogyakarta.
Mereka tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda DIY.
Satu di antara keenam pelaku tersebut adalah HR.
Baca juga: Bareskrim Polri Ikut Turun Tangan Awasi Kasus Darso yang Diduga Dianiaya 6 Polisi Yogyakarta
Rencananya, HR akan diperiksa penyidik Polda Jateng, sebagai tersangka, Rabu (26/2/2025).
Terkait hal ini, Ihsan menegaskan, pihaknya siap menghadirkan HR dalam pemeriksaan itu.
"Masih (di Polda DIY), karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari dan kami siap menghadirkan ke Polda Jateng."
"Untuk sanksinya, nanti akan diputuskan oleh komisi kode etik Polri," pungkasnya. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Polresta Yogya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Darso, Polda DIY Minta Maaf.".
Akhirnya, Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Polisi Aniaya Darso Warga Mijen Semarang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Darso Tantang Polda Jateng Tetapkan Polisi Terduga Penganiaya sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Akhirnya, 6 Polisi Polresta Yogyakarta Dipanggil untuk Diperiksa Kasus Darso. Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Propam Polda DIY Datangi Rumah Darso, Ambil Keterangan 3 Saksi untuk Bahan Sidang Etik |
![]() |
---|
Kenapa Polisi Terduga Penganiaya Warga Mijen Semarang Belum Dipanggil? Begini Jawaban Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.