Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang
Propam Polda DIY Datangi Rumah Darso, Ambil Keterangan 3 Saksi untuk Bahan Sidang Etik
Kedatangan Tim Propam Polda DIY ke Semarang dipimpin langsung Kepala Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda DIY Kombes Satya Widhy Widharyadi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tewasnya Darso warga Mijen Semarang terus diusut.
Kemarin, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi rumah mendiang Darso untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran etik enam anggota Polresta Yogyakarta.
Adapun kedatangan Tim Propam Polda DIY ke Semarang dipimpin langsung oleh Kepala Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda DIY, Kombes Satya Widhy Widharyadi.
Dalam rombongan, tampak pula Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, yang ikut mendampingi.
Mereka mendatangi rumah mendiang Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sekira pukul 17.00 WIB.
Proses pemeriksaan dilakukan memakan waktu hampir 2 jam dengan total saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Darso Naik ke Penyidikan, Polda Jateng Olah TKP di Rumah Korban
"Iya ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan Propam Polda DIY meliputi Poniyem istri Darso, Tocahyo adik Darso dan Siti Khotimah saksi atau tetangga Darso," jelas pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, Jumat (17/1/2025) malam.
Menurut Antoni, penyidik Propam mengulik keterangan tiga orang saksi ini dengan fokus yang berbeda.
Untuk saksi Poniyem dan Tocahyo, penyidik mendalami proses kedatangan keenam polisi dari Polresta Yogyakarta ke rumah Darso.
Para saksi kepada penyidik menerangkan mereka datang tanpa memperkenalkan diri, menunjukkan identitas dan tanpa menunjukkan selembar kertas apapun.
"Pemeriksaan ini terkait tentang etika mereka dalam menjalankan tugas yang dilakukan tanpa menunjukkan identitas, tanpa memperkenalkan diri tapi tiba-tiba menjemput pak Darso," paparnya.
Baca juga: Puskampol Indonesia Sebut Hasil Ekshumasi Jasad Darso Bisa Ungkap Motif Pemberian Uang Rp25 Juta
Antoni mengungkapkan, Poniyem tidak menerima selembar surat apapun dari keenam polisi itu sehingga pernyataan dari Polresta Yogyakarta yang menyebut enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta datang ke Semarang hendak kirim surat tidaklah benar.
"Ternyata surat klarifikasi yang hendak dikirimkan ke pak Darso itu sudah diamankan Polda DIY (untuk barang bukti)," bebernya.
Selain dugaan pelanggaran identitas, keenam polisi dalam memberikan pertolongan pertama terhadap Darso saat sakit jantung juga terlihat janggal.
Seharusnya enam polisi itu membawa Darso ke rumahnya yang hanya berjarak 300-500 meter dari lokasi Darso diduga mendapatkan penganiayaan.
Polda DIY Minta Maaf setelah Anggotanya Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Darso Warga Semarang |
![]() |
---|
Akhirnya, Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Polisi Aniaya Darso Warga Mijen Semarang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Darso Tantang Polda Jateng Tetapkan Polisi Terduga Penganiaya sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Akhirnya, 6 Polisi Polresta Yogyakarta Dipanggil untuk Diperiksa Kasus Darso. Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Kenapa Polisi Terduga Penganiaya Warga Mijen Semarang Belum Dipanggil? Begini Jawaban Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.