Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kendal

Inspektorat Kendal Periksa Kades Tunggulsari Soal Izin Galian C, Minta Waktu 45 Hari

Inspektorat Kendal memeriksa Kades Tunggulsari Abdul Hamid atas laporan terkait izin galian C.

Tayang:
TANGKAP LAYAR MEDSOS
GERUDUK RUMAH KADES - Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menggeruduk rumah Kades pada Kamis (18/9/2025) malam. Mereka meminta pertanggungjawaban atas izin usaha pertambangan yang tiba-tiba terbit padahal ditolak warga. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Inspektorat Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mulai bergerak menindaklanjuti aduan warga terkait izin galian C yang dikeluarkan Kades Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Abdul Hamid.

Abdul Hamid dinilai menyalahi kesepakatan musyawarah desa khusus (musdesus) yang memutuskan menolak keberadaan galian C di Desa Tunggulsari.

Nyatanya, setelah musyawarah selesai, muncul surat persetujuan pendirian lahan galian C di desa tersebut yang diteken Kades Abdul Hamid.

"Senin (29/9/2025) kemarin, kami sudah ke Desa Tunggulsari untuk melakukan pertemuan ya."

"Tapi, ini sifatnya awal sebagai perkenalan," kata Ketua Inspektorat Bidang Khusus (Irbansus) Kendal, Bayu Aji Pamungkas, kemarin.

Baca juga: Keluarkan Izin Penambangan Galian C, Kades Tunggulsari Kendal Dilaporkan ke Inspektorat

Bayu mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 45 hari untuk menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Kemudian, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, bahwa hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kepala desa harus ditindaklanjuti paling lama 45 hari kerja sejak laporan diterima

"Terkait tenggat waktu 7 hari yang sebelumnya diberikan warga kepada pemerintah, itu terlalu singkat. Harus sesuai perundang-undangan," sambungnya.

Bayu belum menjelaskan sejauh mana progres pemeriksaan itu berlanjut. 

Namun, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

"Tentunya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait satu per satu," imbuhnya.

Desak Kades Mundur

Sebelumnya, Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Ahmad Faris Ahkam mengatakan, pihaknya melaporkan Kades Abdul Hamid yang diduga terlibat pemberian izin penambangan di Desa Tunggulsari.

"Kami sudah kirim laporan secara online ke Inspektorat Kendal," katanya.

Selain melaporkan ke Inspektorat, mereka juga mendesak Abdul Hamid mundur dari jabatan.

Baca juga: Remaja Acungkan Celurit ke Pengguna Jalan di Kendal Teridentifikasi, Tak Ada saat Didatangi Polisi 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved