Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang
Puskampol Indonesia Sebut Hasil Ekshumasi Jasad Darso Bisa Ungkap Motif Pemberian Uang Rp25 Juta
hasil ekshumasi bila menunjukkan ada tanda penganiayaan di jasad Darso berarti pemberian uang tersebut diduga bagian dari upaya pembungkaman.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Apakah ekshumasi jasad Darso (43) bakal menguak motif pemberian uang Rp25 juta dari Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta?
Menurut Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, Andy Suryadi, uang yang diterima istri Darso , Poniyem (42), bisa diduga sebagai uang tutup mulut atas meninggalnya Darso pasca dibawa oleh enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada Sabtu, 21 September 2024, bila ada ketidakwajaran atas meninggalnya Darso.
Andy menilai, hasil ekshumasi bila menunjukkan ada tanda penganiayaan di jasad Darso berarti pemberian uang tersebut diduga bagian dari upaya pembungkaman.
"Jadi uang itu sebagai uang damai supaya kasusnya tidak di-blow up atau agar keluarga tutup mulut," jelasnya,Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Pengakuan Istri Darso Vs Polisi Yogya Soal Dugaan Penganiayaan Sopir Rental Berujung Nyawa Melayang
Menurut Andy, dalih polisi memberikan uang Rp25 juta kepada keluarga Darso sebagai tali asih maknanya menjadi bias dan menimbulkan kecurigaan.
"Kalau penyebab korban meninggal dunia sudah clear dan tuntas, kita bisa anggap ini motifnya dana sosial tapi karena ini belum clear ya masih tanda tanya besar," terangnya.
Poniyem mengaku, menerima uang tersebut di rumah Riana pemilik rental suaminya bekerja pada 14 Desember 2024.
Dia terpaksa menerima karena merasa tertekan karena harus berhadapan dengan para polisi sendirian ketika proses mediasi.
Baca juga: Ekshumasi Rampung, Polda Jateng Janjikan Penanganan Kasus Polisi Tembak Siswa Semarang Transparan
Uang itu lantas diserahkan ke Tocahyo adik kandung Darso. Tocahyo tak menerima uang itu lalu hendak mengembalikannya.
Namun, komunikasi yang dibangun keluarga Darso dengan polisi berinisial IS anggota Polresta Yogyakarta buntu.
Menurut Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, keluarga kesulitan mengembalikan uang tersebut karena susah menjalin komunikasi dengan para polisi tersebut.
Dia pun heran atas pemberian uang tersebut karena bukan sanak saudara bukan kerabat dekat mau memberikan uang sebanyak Rp25 juta. Padahal kerabat sendiri pun tak akan memberikan uang sebesar itu.
Baca juga: Warga Mijen Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Yogya, Keluarga Lapor ke Polda Jateng
"Memberi uang Rp 25 juta itu menurut saya tidak lazim, bukan hal yang wajar, artinya ini perlu didalami bahwa hal-hal yang tidak lazim ini tentu terkait dengan satu kesalahan yang dia lakukan," tuturnya.
Dia pun menyayangkan pernyataan Kapolrestabes Kota Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma yang menyatakan uang itu sebagai uang iba atas kondisi keluarga Darso yang menderita stroke..
"Alasan itu dibuat-buat dan tidak ada hubungan. Tetangga saya yang stroke meninggal juga ada kan. Se-Indonesia yang stroke dan meninggal banyak. Coba dia kasih Rp 25 juta semua, mau enggak?," tantangnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, keenam polisi yang memberikan uang tersebut dari Satlantas Polresta Yogyakarta berpangkat setingkat bintara.
"(pangkat bintara punya uang Rp25 juta) Ya namanya orang kan punya rezeki kan kita nggak tahu ya. Antara ada dan tidak ada kan mereka sendiri yang memahaminya," tandasnya. (Iwn)
Polda DIY Minta Maaf setelah Anggotanya Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Darso Warga Semarang |
![]() |
---|
Akhirnya, Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Polisi Aniaya Darso Warga Mijen Semarang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Darso Tantang Polda Jateng Tetapkan Polisi Terduga Penganiaya sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Akhirnya, 6 Polisi Polresta Yogyakarta Dipanggil untuk Diperiksa Kasus Darso. Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Propam Polda DIY Datangi Rumah Darso, Ambil Keterangan 3 Saksi untuk Bahan Sidang Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.