Berita Semarang

Warga Mijen Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Yogya, Keluarga Lapor ke Polda Jateng

Warga Mijen, Kota Semarang, tewas diduga dianiaya polisi anggota Polresta Yogyakarta. Keluarga melapor ke Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Poniyem melaporkan polisi anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, Polda DIY, ke Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam. Pelaporan itu buntut dari kematian suami Poniyem, Dasro, yang meninggal dunia diduga dianiaya oleh polisi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Darso (43), warga Gilisari Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia diduga dianiaya sejumlah polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.

Darso sempat dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam.

Kecurigaan keluarga atas dugaan penganiayaan menguat setelah mereka menerima uang Rp25 juta dari para terduga pelaku. 

Keluarga curiga, uang tersebut diberikan sebagai 'uang damai'.

"Iya, sebelum meninggal dunia, suami saya dijemput jam 6 pagi oleh tiga orang, pakai mobil."

"Dijemput dalam kondisi sehat. Dua jam kemudian, saya dikabari (suami) sudah di rumah sakit," ujar istri Darso, Poniyem (42), di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025) malam.

Baca juga: Penipuan Modus Calo Rekrutmen Polri, Polisi Polres Pemalang Diduga Pakai Uang Rp900 Juta untuk Judol

Poniyem mendatangi Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan dugaan penganiayaan berujung meninggalnya sang suami.

Poniyem yakin, suaminya dihajar orang-orang yang mendatangi rumahnya. 

Sebab, suaminya, selama di rumah sakit, mengaku dihajar oleh orang-orang tersebut.

"Saya lihat ada lebam-lebam di kepala, pipi kanan," terangnya.

Dia mengakui, sang suami memiliki riwayat penyakit jantung.

Bagian organ jantungnya sudah dipasangi ring.

Dengan kondisi tersebut, korban malah mengalami penganiayaan. 

"Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit. Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka," terangnya.

Diduga Dilakukan 6 Orang

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dan dugaan pidana menyebabkan maut, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP junto Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3, yang diduga dilakukan oleh oknum dari Satlantas Polresta Yogyakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved