Pilwakot Semarang 2024

Hadapi Gugatan di MK, KPU Belum Jadwalkan Penetapan Wali Kota Semarang Terpilih

Hasil Pilkada Kota Semarang digugat ke MK. Pemohon yang merupakan pemantau pemilu menilai penetapan hasil pilkada, cacat hukum.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Eka Yulianti Fajlin
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. Zaini menyatakan penetapan pemenang Pilkada Kota Semarang menunggu gugatan hasil pilkada di MK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang belum dapat memastikan pelaksanaan penetapan Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih hasil Pilkada 2024.

Pasalnya, hasil Pilkada Kota Semarang 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, sebelumnya, KPU telah menetapkan Agustin-Iswar sebagai peraih suara terbanyak Pilwakot Semarang dengan total perolehan suara 486.423. 

Sedangkan, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso memperoleh 363.331 suara.

Namun, Zaini mengatakan, gugatan ke MK bukan diajukan peserta Pilkada yang kalah melainkan pemantau pemilih.

Baca juga: Hasil Pilwakot Semarang Menangkan Agustin-Iswar Atas Yoyok-Jos, Berikut Rincian Perolehan Suara

Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan keputusan hasil penetapan KPU Kota Semarang tersebut. 

"Intinya, KPU Kota Semarang belum bisa penetapan karena menghadapi gugatan di MK. Kami tidak bisa mengkira-kira kapan penetapan calon," jelas Zaini, Minggu (12/1/2025). 

Penetapan Hasil Pilkada Cacat Hukum

Zaini mengatakan, dalam gugatannya, pemohon menyebut, proses penetapan hasil pilkada yang dilakukan KPU Kota Semarang dinilai cacat hukum.

Pemohon mengungkap adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara.

Cacat hukum yang dimaksud adalah adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Selatan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.

Hal itu didasarkan pada temuan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemungutan suara. 

Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan sehingga terdapat indikasi pelanggaran administrasi yang signifikan dan mencederai asas keadilan pemilu.

Tak hanya itu, Bawaslu Kota Semarang juga telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk PSU Pilwakot Semarang di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan. 

Surat rekomendasi ini memperkuat rekomendasi Panwascam sebelumnya.

Namun, hingga keputusan penetapan hasil pemilu, rekomendasi ini tidak dilaksanakan KPU Kota Semarang sehingga terdapat potensi pelanggaran hak kanstitusianal pemilih di TPS tersebut.

Baca juga: Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out saat Proses Rekapitulasi Pilkada, Bermula dari Usulan PSU

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved