Pilkada 2024

Dua Komisioner KPU Kota Semarang Walk Out saat Proses Rekapitulasi Pilkada, Bermula dari Usulan PSU

Dua komisioner KPU Kota Semarang walk out saat berlangsung rekapitulasi suara Pilkada 2024, Kamis (5/12/2024). Aksi dipicu usulan PSU yang ditolak.

Editor: rika irawati
TribunBanyumas.com/Eka Yulianti Fajlin
Komisioner KPU Kota Semarang saat konferensi pers tahapan pencalonan pada Pilkada Kota Semarang 2024, Jumat (23/8/2024). Dalam rekapitulasi hasil Pilkada Kota Semarang, Kamis (5/12/2024), dua komisioner KPU memilih walk out lantaran usulan PSU di TPS 13 tak diakomodir. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang walk out saat berlangsung rekapitulasi suara Pilkada 2024, Kamis (5/12/2024).

Aksi ini terjadi akibat selisih pendapat keduanya dengan ketua KPU KOta Semarang Ahmad Zaini soal usulan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 karena ada pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.

Rekapitulasi suara Pilkada 2024 digelar KPU Kota Semarang di Hotel Harris Semarang

"Pimpinan instruksi lagi, ini kita menyatakan walk out pada tahapan ini," kata Komisioner KPU Kota Semarang, M A Agung Nugroho. 

Selain Agung, Komisioner KPU Kota Semarang yang walk out adalah Henry Casandra Gultom.

Usulan PSU Tak Diakomodir

Aksi walk out keduanya bermula saat Agung meminta agar pembacaan rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan, dipisahkan karena dirasa masih terdapat masalah. 

"Kami minta untuk dipisahkan dulu, gubernur diselesaikan. Habis itu, pembacaan (hasil) wali kota karena di kota, kita mau walk out untuk tidak mengikuti rapat pleno yang wali kota," ucap Agung. 

"Yang gubernur dilanjutkan dulu sampai selesai, habis itu baru kota," tambah Agung. 

Baca juga: Terima 4 Aduan Politik Uang di Masa Tenang, Bawaslu Kota Semarang Kesulitan Ungkap Kasus di Lapangan

Selisih pendapat dua komisioner tersebut dengan Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini bermula saat rekomendasi PSU di TPS 13.

Namun, Zaini mengatakan, dari hasil kajian, rekomendasi tersebut tidak memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan unsur undang-undang. 

"Jadi, kami menolak untuk PSU karena tidak memenuhi unsur di PKPU dan undang-undang," ucap Zaini. 

Dalam rekomendasi tersebut dilaporkan bahwa ada orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu. 

"Namun, unsur-unsur untuk PSU tidak memenuhi," ungkap Zaini. 

Baca juga: Komnas HAM Komentari Proses Pilkada Kota Semarang: Bisa Jadi Percontohan!

Zaini beralasan, surat suara yang digunakan oknum tersebut tidak dibuka oleh KPU karena terdeteksi ada hal yang mencurigakan. 

"Menurut ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) itu bukan tanda tangan dia," kata dia. 

Sehingga, KPPS memutuskan tidak menghitung surat suara yang diperkarakan tersebut.

"Jadi, surat suara itu sudah kita singkirkan dari surat suara yang terpilih," ucap Zaini. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekapitulasi Suara di Pilkada Semarang Berlangsung Tegang, Dua Komisioner KPU "Walk Out"".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved