Dokter Residen Meninggal

Diperiksa Polisi di Kasus Pemerasan Dokter Aulia, Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang Sakit-sakitan

Ketua Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang sakit-sakitan saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dokter Aulia.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). Artanto mengakui, satu di antara tersangka kasus tersebut sakit-sakitan saat diperiksa. 

Tiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria), ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang; SM (perempuan), staf administrasi di prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan), senior korban di program anestesi.

Polisi mengendus ada perputaran uang hingga Rp2 miliar di setiap semester dalam kasus ini. 

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain. 

Ketiganya terancam hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved