Dokter Residen Meninggal

Diperiksa Polisi di Kasus Pemerasan Dokter Aulia, Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang Sakit-sakitan

Ketua Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang sakit-sakitan saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dokter Aulia.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). Artanto mengakui, satu di antara tersangka kasus tersebut sakit-sakitan saat diperiksa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemeriksaan Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, TEN atau Taufik, tersangka kasus dugaan pemerasan mahasiswa PPDS Aulia Risma Lestari tersendat lantaran yang bersangkutan sakit-sakitan.

Taufik tercatat telah menjalani tiga kali pemeriksaan.

Ini berbeda dari dua tersangka lain, SM, staf administrasi prodi Anestesiologi, dan ZYA, senior Aulia Risma, yang juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Kondisi TEN yang mengalami sakit-sakitan ketika diperiksa polisi ditakutkan keluarga dokter Aulia bakal menganggu pemeriksaan.

Baca juga: Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang Mangkir. Polda Jateng Periksa Tersangka Pemerasan Dokter Aulia

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, kondisi tersangka TEN yang mengalami sakit saat pemeriksaan adalah hal yang wajar. 

Pihaknya juga sudah menyediakan dokter dari Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokkes).

"Jadi, pada saat dia merasakan tidak enak badan, dia minta disetop dulu, ditunda, atau tidak dilanjutkan, itu boleh-boleh saja."

"Kemudian, kami lakukan cek kesehatan, nanti dilanjutkan. Itu sah-sah saja," kata Artanto, Jumat (10/1/2025).

Dia menuturkan, pemeriksaan penyidik merupakan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi pemberkasan sebelum diserahkan ke penyidik.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sudah berjalan setidaknya sebanyak tiga kali.

"Iya, untuk Taufik sudah tiga kali. Untuk tersangka Z sama SM, kemarin, pemeriksaan satu hari dan cukup."

"Mungkin, kalau ada pemeriksaan lanjutan, pasti akan diinformasikan," jelasnya.

Tersangka Belum Ditahan

Hingga hari ini, ketiga tersangka tersebut belum ditahan. 

Artanto mengatakan, ketiganya tidak ditahan karena dianggap kooperatif. 

Meski begitu, penyidik telah mencekal mereka agar tidak bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Undip Punya Pandangan Beda dengan Polda Jateng soal 3 Tersangka PPDS Aulia Risma

Dia menegaskan, durasi pemeriksaan ketiga tersangka tersebut berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Pertimbangan penyidik (belum menahan) karena mereka sangat kooperatif."

"Kemudian, barang bukti atau alat bukti yang dimiliki oleh penyidik sudah mencukupi untuk proses berkas perkara," bebernya.

Sementara itu, Juru Bicara Undip Khaerul Anwar menjelaskan, tersangka Taufik atau TEN diperiksa berulang kali karena pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda akibat yang bersangkutan sakit.

"Dokter Taufik, kemarin, tidak selesai (diperiksa) karena tidak enak badan jadi dilanjutkan hari ini. Jadi, kalau materi (pemeriksaan), sama," terangnya.

Dia menilai, materi pemeriksaan masih sama dengan materi penyelidikan maupun penyidikan. 

Namun, soal materi aliran uang Rp2 miliar dalam kasus pemerasaan PPDS, dia membantah.

"Saya enggak tahu itu angka muncul dari mana, itungannya dari mana, nggak ada substansinya. Sampai hari ini, nggak ada substansi yang menyentuh itu," jelasnya.

Buktikan Bukan Rekayasa

Terpisah, kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad mengatakan, kondisi Taufik yang sakit-sakitan dianggap menganggu proses penyidikan. 

"Apapun alasannya, saya akan minta, kalau sakit berturut-turut, nanti minta diantarkan ke rumah sakit Polri, setelah itu ditahan," ungkapnya.

Terkait penahanan, Misyal masih menanti janji polisi, yakni akan melakukan penahanan sebelum berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Polda Jateng melakukan ekspos dengan Kejaksaan Tinggi, hari ini. Begitu Kejaksaan kasih green light (lampu hijau), baru ditahan. Itu informasi yang diberikan kepada saya," terangnya.

Baca juga: Dekan FK Undip Semarang Ikut Diperiksa Polisi Soal Pemerasan Dokter Aulia Risma, Total Ada 48 Saksi

Dia getol menuntut polisi segera menahan ketiga tersangka supaya masyarakat tidak menganggap penanganan kasus ini rekayasa.

"Kasus ini real adanya, korban juga meninggal dunia," ungkapnya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dialami dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang, menemui titik terang selepas penetapan tiga tersangka, Selasa, 24 Desember 2024, sore.

Tiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria), ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang; SM (perempuan), staf administrasi di prodi Anestesiologi; dan ZYA (perempuan), senior korban di program anestesi.

Polisi mengendus ada perputaran uang hingga Rp2 miliar di setiap semester dalam kasus ini. 

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97,7 juta.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP, dan Pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain. 

Ketiganya terancam hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved