Dokter Residen Meninggal

Diperiksa Polisi di Kasus Pemerasan Dokter Aulia, Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang Sakit-sakitan

Ketua Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang sakit-sakitan saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dokter Aulia.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Iwan Arifianto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). Artanto mengakui, satu di antara tersangka kasus tersebut sakit-sakitan saat diperiksa. 

Dia menegaskan, durasi pemeriksaan ketiga tersangka tersebut berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Pertimbangan penyidik (belum menahan) karena mereka sangat kooperatif."

"Kemudian, barang bukti atau alat bukti yang dimiliki oleh penyidik sudah mencukupi untuk proses berkas perkara," bebernya.

Sementara itu, Juru Bicara Undip Khaerul Anwar menjelaskan, tersangka Taufik atau TEN diperiksa berulang kali karena pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda akibat yang bersangkutan sakit.

"Dokter Taufik, kemarin, tidak selesai (diperiksa) karena tidak enak badan jadi dilanjutkan hari ini. Jadi, kalau materi (pemeriksaan), sama," terangnya.

Dia menilai, materi pemeriksaan masih sama dengan materi penyelidikan maupun penyidikan. 

Namun, soal materi aliran uang Rp2 miliar dalam kasus pemerasaan PPDS, dia membantah.

"Saya enggak tahu itu angka muncul dari mana, itungannya dari mana, nggak ada substansinya. Sampai hari ini, nggak ada substansi yang menyentuh itu," jelasnya.

Buktikan Bukan Rekayasa

Terpisah, kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad mengatakan, kondisi Taufik yang sakit-sakitan dianggap menganggu proses penyidikan. 

"Apapun alasannya, saya akan minta, kalau sakit berturut-turut, nanti minta diantarkan ke rumah sakit Polri, setelah itu ditahan," ungkapnya.

Terkait penahanan, Misyal masih menanti janji polisi, yakni akan melakukan penahanan sebelum berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Polda Jateng melakukan ekspos dengan Kejaksaan Tinggi, hari ini. Begitu Kejaksaan kasih green light (lampu hijau), baru ditahan. Itu informasi yang diberikan kepada saya," terangnya.

Baca juga: Dekan FK Undip Semarang Ikut Diperiksa Polisi Soal Pemerasan Dokter Aulia Risma, Total Ada 48 Saksi

Dia getol menuntut polisi segera menahan ketiga tersangka supaya masyarakat tidak menganggap penanganan kasus ini rekayasa.

"Kasus ini real adanya, korban juga meninggal dunia," ungkapnya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dialami dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang, menemui titik terang selepas penetapan tiga tersangka, Selasa, 24 Desember 2024, sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved