Anda Perlu Tahu Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Menguras Dompet?
Opsen adalah pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meski begitu, Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) memandang, penerapan opsen pajak bisa meningkatkan harga motor baru naik dari Rp 800.000 hingga Rp 2 juta.
Dilansir dair laman AISI, Jumat (13/12/2024), opsen pajak juga dikhawatirkan membuat penjualan motor baru turun 20 persen.
Hal tersebut dapat terjadi karena dipicu naiknya harga sepeda motor baru akibat pemberlakuan pungutan pajak tambahan atau opsen atas PKB dan BBNKB yang sebesar 66 persen.
"Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp 800.000," ujar Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Opsen Pajak Kendaraan Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Jadi Beban Baru bagi Masyarakat?"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.