Anda Perlu Tahu Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Menguras Dompet?

Opsen adalah pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Editor: Rustam Aji
Pingky/TribunBanyumas.com
Ilustrasi - Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan pelayanan Samsat Keliling. 

Pencatuman BBNKB berfungsi sebagai informasi penting ketika kepemilikan kendaraan bermotor berganti.

Tujuan pemerintah memberlakukan opsen BBNKB adalah mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.

Dengan penerapan opsen BBNKB, pemasukan yang didapat akan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

3. Opsen MBLB MBLB berlaku atas pengembalian mineral bukan logam dan batuan.

Pemerintah di tingkat provinsi dapat membebankan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan menerbitkan izin kegiatan pertambangan daerah.

Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, jumlah opsen PKB dan BBNKB dari pajak terutang sebesar 66 persen, sedangkan MBLB 25 persen.

Jika opsen benar-benar diterapkan, aturan ini berpotensi memengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Pemilik kendaraan baka membayar tujuh komponen pajak kendaraan yang mencakup opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan TNKB.

Dalam implementasinya, pemilik kendaraan wajib membayar opsen PKB dan BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

PKB dan BBNKB yang dibayarkan akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.

Kemudian, opsen PKB dan BBNKB bakal disetorkan ke RKUD kabupaten atau kota berdasarkan tempat registrasi kendaraan. 

Cara menghitung opsen kendaraan

Cara menghitung opsen kendaraan perlu memperhatikan sejumlah aspek, seperti: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) Tarif PKB sesuai tingkat kepemilikan.

Sebagai contoh, ada sebuah mobil dengan nilai NJKP sebesar Rp 200 juta dan menjadi kendaraan pertama bagi wajib pajak.

Tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Peraturan Daerah (Perda) Produk Domestik Regional Bruto Provinsi sebesar 1,1 persen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved