Anda Perlu Tahu Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Menguras Dompet?
Opsen adalah pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dari contoh di atas, didapat penghitungan antara PKB yang terutang sebesar 11 persen dikali NJKP senilai Rp 200 juta adalah Rp 2,2 juta.
Pajak sebesar Rp 2,2 juta kemudian masuk ke RKUD provinsi.
Kemudian, opsen PKB dihitung dengan mengalikan pungutan sebesar 66 persen dikali Rp 2,2 juta.
Didapatlah hasil Rp 1,450 juta yang disetorkan ke RKUD pemerintah kabupaten atau kota sesuai alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, administrasi perpajakan yang harus dibayarkan wajib pajak senilai Rp 2,2 juta ditambah Rp 1,450 juta adalah Rp 3,650 juta.
Pembayaran administrasi perpajakan senilai Rp 3,650 juta dilakukan di Samsat.
Bank tempat pembayaran akan membagi dana tersebut ke RKUD provinsi dan kabupaten atau kota.
Apakah opsen pajak akan membebani masyarakat? Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pemberlakuan opsen pajak tidak akan membebani masyarakat.
Menurut Lydia, penerapan opsen pajak akan diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB.
Ia mencontohkan, tarif PKB yang dibebankan kepada pemilik kendaraan pertama turun dari 2 persen menjadi 1,2 persen.
Setelah tarif turun, pemerintah daerah bisa mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.
Di sisi lain, opsen pajak juga memberikan kepastian penerimaan kabupaten atas atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.
“Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2 persen, kabupaten atau kota langsung 66 persen dari perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota,” ujar Lydia dikutip dari Kontan, Sabtu (4/1/2025).
“Penerimaan ini menjadi kepastian (kabupaten atau kota) nanti di 2025, tidak menunggu provinsi membagihasilkan,” tambahnya.
Dampak opsen pajak terhadap harga kendaraan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.